JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Badan Pengurus Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Julius Ibrani mengungkapkan ada tiga indikasi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam Tragedi Kanjuruhan. Salah satunya, sebutnya, pintu stadion yang sengaja ditutup.
Kesimpulan pelanggaran HAM itu didapatkan PBHI berdasarkan keterangan langsung dari sejumlah suporter Arema FC yang menyaksikan kejadian tersebut.
“Kami mendengar langsung keterangan dari suporter dan ada dokumentasinya. Ketika 3-5 orang diduga meninggal dunia dan ingin dibawa ke ambulans, itu ada 1-2 petugas Brimob menghalangi, tidak memperbolehkan membawa itu. Itu yang pertama,” kata Julius dalam Kompas Petang, Sabtu (8/10/2022).
Baca Juga: PSSI Disebut Patut Dimintai Tanggung Jawab terkait Tragedi Kanjuruhan yang Tewaskan 131 Orang
“Kedua, ketika ada 2-3 orang keluar, dia mencoba mencari ambulans, pada saat itu pintu masih terbuka. Saat dia mau masuk, pintunya sudah ditutup dan digembok. Jadi itu dilakukan secara serentak,” tuturnya.
Saat suporter sudah berhasil masuk ke dalam lagi, keadaan sudah tidak kondusif. Julius mengatakan bahwa suporter meminta petugas untuk tidak menggunakan gas air mata dan tidak menutup pintu.
Sayangnya, permintaan tersebut tidak digubris. Polisi justru menembakkan gas air mata ke arah tribun. Dia menyebutkan, jumlah amunisi yang ditembakkan ada lebih dari 30 amunisi gas air mata.
Julius juga menyebutkan bahwa dia mendengar ada perintah untuk membubarkan massa dan menargetkan 1-2 orang yang dituduh perusuh. Namun, sampai saat ini tidak diketahui siapa yang memberi komando tersebut.
Baca Juga: Kata Dirut PT LIB usai Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Dalam hal ini, kata Julius, sudah ada dua pelanggaran HAM berat yang terjadi. Yakni penggunaan aparat kepolisian dan TNI sebagai pengamanan pertandingan, dan pendekatan represif menggunakan gas air mata.
"Artinya, secara dalam konteks hak asasi manusia, penempatan yang salah kekuatan dalam negeri (aparat kepolisian dan TNI, -red), lalu pendekatan represif menggunakan gas air mata, padahal sudah diingatkan di situ, ada anak-anak, ada perempuan," tuturnya.
Indikasi pelanggaran HAM yang selanjutnya adalah pintu stadion yang sengaja ditutup. Julius menjelaskan bahwa dalam hal ini terdapat unsur kesengajaan.
“Dan yang ketiga, pintu sengaja ditutup. Dari situ sudah ada pelanggaran HAM berat dari aspek menuju kepada titik kejahatan kemanusiaan karena ada unsur kesengajaan. Sudah ada peringatan, sudah ada permintaan ampun dari korban, tapi itu tidak digubris," imbuhnya.
Baca Juga: Komnas HAM Sebut Ada Indikasi Pelanggaran HAM dalam Tragedi Kanjuruhan, Penanggung Jawab Diselidiki
Sebagai informasi, lebih dari 130 orang tewas dalam tragedi Kanjuruhan, usai Arema FC vs Persebaya tanding di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022).
Pemerintah sudah mengumumkan enam tersangka Tragedi Kanjuruhan, yang kemungkinan akan bertambah karena proses investigasi masih terus dilakukan.
Enam tersangka tersebut, di antaranya Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman, dan Security Steward Suko Sutrisno.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.