JAKARTA, KOMPAS.TV- Penasihat ahli Kapolri Aryanto Sutadi angkat bicara perihal penetapan enam tersangka, di mana tiga di antaranya adalah polisi, dalam kasus Tragedi Kanjuruhan. Ia menilai, ada aktor intelektual di balik insiden yang menelan 131 korban jiwa itu.
“Kalau yang di lapangan, ya bisa itu mereka tersangkanya. Tetapi kasus dengan korban sebanyak ini, saya menduga ada orang yang mendesain kerusuhan ini. Itu yang harus dikejar,” ujarnya dalam program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Jumat (7/10/2022).
Dugaan itu, lanjutnya, didasarkan pada pertanyaan dalam benaknya: apakah Tragedi Kanjuruhan semata-mata terjadi karena kelemahan pengamanan, atau kelengahan dalam menutup pintu?
Baca Juga: Daftar 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan dan Perannya, Salah Satunya Perintahkan Tembak Gas Air Mata
Ia menerangkan, perpaduan gas air mata yang ditembakkan ke tribun penonton dengan kondisi pintu ditutup, sudah tidak bisa dinalar. Polisi, tekannya, tidak boleh sembarangan dalam menembakkan gas air mata. Mereka juga harus melihat arah angin, supaya tidak menjadi bumerang dan justru mengenai diri mereka dan sekitarnya.
“Aktor intelektual tidak diketahui siapa, tetapi yang jelas orang yang membuat rusuh. Kalau pelaku di lapangan bisa siapa saja, bisa orang di lapangan, bisa polisi,” ucapnya.
Ia mengakui, perkara aktor intelektual ini hanya asumsinya. Namun, ia meyakini, asumsi itu mendekati kebenaran dan menjadi tantangan untuk diungkap.
Ia berpendapat, sebaiknya peristiwa Tragedi Kanjuruhan didalami, sehingga tidak hanya memunculkan tersangka di permukaan.
Baca Juga: Inilah 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan yang Ditetapkan Kapolri
Seperti yang diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan enam tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan, yakni Direktur Utama PT LIB AHL, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan AH, Security Officer SS, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, Danki 3 Brimob Polda Jatim H, dan Kasat Samapta Polres Malang TSA.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.