JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan enam tersangka Tragedi Kanjuruhan, Malang.
Tiga di antaranya merupakan perwira Polri yang bertanggung jawab saat pengamanan pertandingan.
Perwira Polri yang menjadi tersangka pertama yakni Kompol Wahyu Setyo Pranoto selaku Kabag Ops Polres Malang.
Kapolri Listyo menjelaskan, tersangka Wahyu mengetahui adanya aturan FIFA tentang penggunaan gas air mata. Namun, ia disebut tidak mencegah atau melarang penggunaan gas air mata selama melakukan pengamanan.
Baca Juga: Profil Akhmad Hadian Lukita, Dirut PT LIB yang Terjadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan
"Tersangka juga tidak melakukan pencegahan langsung terhadap kelengkapan yang dibawa oleh personel Polri yang bertugas mengamankan pertandingan," ujar Listyo saat jumpa pers di Malang, Kamis (6/10/2022).
Selanjutnya, AKP Hasdarman selaku Danki III Brimob Polda Jawa Timur. Menurut Listyo, tersangka merupakan pihak yang memerintahkan anak buahnya untuk menembakkan gas air mata.
Kemudian Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Sama seperti Hasdarman, tersangka Bambang menjadi pihak yang memberi perintah anak buahnya untuk menembakkan gas air mata.
"Kasat Samapta Polres Malang BSA juga memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata," ujar Listyo.
Baca Juga: Dugaan Pungli Ambulans Korban Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Diminta 2,5 Juta
Tiga perwira ini disangkakan melanggar Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP dan Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Adapun tiga tersangka lainnya yakni Akhmad Hadian Lukita selaku direktur utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ketua Pelaksana Pertandingan Arema FC versus Persebaya Surabaya Abdul Haris dan Suko Sutrisno selaku security officer atau petugas keamanan.
Ketiganya juga disangkakan melanggar Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP dan Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.