JAKARTA, KOMPAS.TV - Istri dan anak Gubernur Papua Lukas Enembe diketahui tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (5/10/2022) kemarin.
Demikian keterangan yang disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, seperti dikutip dari Antara, Kamis (6/10).
Adapun Istri Lukas Enembe, Yulce Wenda dan anak Lukas Enembe bernama Astract Bona Timoramo sebelumnya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi,.
"Informasi yang kami terima, para saksi tersebut tidak hadir tanpa ada konfirmasi apapun pada tim penyidik," kata Ali.
Atas ketidakhadiran ini, Ali meminta semua pihak, termasuk Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo untuk kooperatif saat dipanggil KPK.
Dia juga mengingatkan kepada seluruh pihak termasuk pengacara Lukas agar tidak memengaruhi saksi-saksi yang akan diperiksa.
"KPK juga mengingatkan kepada siapa pun dilarang Undang-Undang untuk memengaruhi setiap saksi agar tidak hadir memenuhi panggilan penegak hukum, karena hal tersebut tentu ada sanksi hukumnya," tegasnya.
Baca Juga: Dorong Lukas Enembe Klarifikasi ke KPK, Ketua Adat Waris: Masyarakat Papua Tidak Boleh Intervensi
Seperti diketahui, Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo dipanggil dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua yang menjerat Lukas Enembe.
Diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Gubernur Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 5 September 2022. Hal ini diketahui dari pengacara Lukas yang menerima surat panggilan pemeriksaan.
Namun, sejauh ini KPK secara resmi belum mengumumkan penetapan Lukas Enembe dan kasus yang menjerat politisi partai Demokrat itu.
Lembaga Antirasuah ini sudah melayangkan panggilan terhadap Lukas, namun hingga surat pemanggilan kedua pada 26 September 2022, Lukas tidak kooperatif untuk menghadiri pemeriksaan penyidik KPK.
KPK juga telah melayangkan surat pencegahan Lukas Enembe ke luar negeri ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 202
Gubernur Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 5 September 2022. Hal ini diketahui dari pengacara Lukas yang menerima surat panggilan pemeriksaan.
Sejauh ini KPK secara resmi belum mengumumkan penetapan Lukas Enembe dan kasus yang menjeratnya.
KPK sudah melayangkan panggilan terhadap Lukas, namun hingga surat pemanggilan kedua pada 26 September 2022, Lukas tidak kooperatif untuk menghadiri pemeriksaan penyidik KPK, dengan alasan sakit..
KPK juga telah melayangkan surat pencegahan Lukas Enembe ke luar negeri ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham selama enam bulan terhitung sejak 7 September hingga 7 Maret 2022.
Baca Juga: Komunitas Masyarakat Papua Gelar Demo Dukung KPK Jemput Paksa Lukas Enembe
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.