JAKARTA, KOMPAS.TV - Seluruh tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J serta obstruction of justice telah diserahkan ke Kejaksaan Agung RI, Rabu (5/10/2022).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyampaikan pada hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus pembunuhan Brigadir J atas nama Ferdy Sambo (FS), Richard Eliezer Pudihang Lumiu (REPL).
Kemudian tersangka Ricky Rizal Wibowo (RRW), Kuat Ma'ruf (KM), dan Putri Candrawathi (PC).
Sementara dalam tindak pidana obstruction of justice dengan tersangka FS, Baiquni Wibowo (BW), Chuck Putranto (CP), Arif Rahman Arifin (ARA), Hendra Kurniawan (HK), Agus Nurpatria (AN) dan Irfan Widyanto (IW).
“Pada hari ini, penyerahan Tersangka dan barang bukti sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan kami akan menindaklanjuti dengan mengambil langkah sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-undang bahwa Jaksa Penuntut Umum sesuai ketentuan hukum acara pidana berwenang melakukan penahanan terhadap Tersangka yang diserahkan kepada kami,” ujar Fadil dalam keterangan resminya, Rabu.
Adapun tujuan penahanan sebagaimana dijelaskan bahwa untuk memudahkan proses persidangan karena menginginkan perkara ini dilaksanakan dalam persidangan secara cepat, sederhana, dan biaya ringan, dan memudahkan untuk membawa Tersangka ke persidangan.
Sesuai dengan hasil koordinasi dengan Bareskrim Polri, Tersangka FS, Tersangka HK, Tersangka ARA, dan Tersangka AN dilakukan penahanan di Markas Komando Korps Brigade Mobil (Mako Brimob).
Sementara terhadap yang lain yaitu Tersangka CP, Tersangka BW, Tersangka IW, Tersangka RRW, Tersangka REPL, dan Tersangka KM dilakukan penahanan di Bareskrim Polri.
Lalu untuk Tersangka PC dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Para tersangka ini pun sempat diperlihatkan ke publik sebelum dibawa kembali ke rutan.
Baca Juga: Terima Tersangka Ferdy Sambo Dkk, Jampidum Tegaskan Kejagung Tidak Bisa Diintervensi
Berikut Foto-foto 11 tersangka di kasus kematian Brigadir J yang telah resmi menjadi tahanan Kejagung:
1. Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice saat keluar dari Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10). Manta Kadiv Propam Polri tampak mengenakan rompi berwarna merah milik Kejagung.
2. Tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Rihard Eliezer tampak menggunakan rompi tahanan Kejagung berwarna merah bernomor 89, sebelum dibawa kembali ke rutan.
3. Dua tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf (kiri) dan Ricky Rizal (kanan) juga tampak memakai rompi tahanan Kejagung seusai pelimpahan tahap II.
4. Putri Candrawathi yang juga tersangka pembunuhan berencana Brigadir J saat pelimpahan tahap II di dalam gedung Kejagung. Istri Ferdy Sambo tampak telah mengenakan baju tahanan Kejagung.
5. Penampakan dua tersangka obstruction of justice di kasus pembunuhan Brigadir J yang telah resmi jadi tahanan Kejagung. Hendra Kurniawan (rompi tahanan nomor 42) dan Agus Nurpatria (rompi tahanan nomor 56).
6. Kompol Baiquni Wibowo (rompi tahanan 100), Kompol Chuck Putranto (rompi tahanan 18), AKP Irfan Widyanto (rompi tahanan 45) dan AKBP Arif Rahman Arifin (rompi tahanan 10), empat tersangka obstruction of justice di kasus Brigadir J lainnya juga ditampilkan ke hadapan awak media seusai pelimpahan barang bukti tahap II di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (5/10).
Baca Juga: Sigapnya Anggota Brimob Memayungi Ferdy Sambo agar Tak Kehujanan, Media: Dia Bukan Jenderal Lagi!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.