JAKARTA, KOMPAS.TV - Pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus pembunuhan dan obstruction of justice di kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dari penyidik Bareskrim Polri ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah selesai, pada hari ini, Rabu (5/10/2022).
Untuk diketahui, dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima orang tersangka pembunuhan Brigadir J dan tujuh tersangka obstruction of justice.
Dalam pantauan Kompas.TV, Ferdy Sambo dkk tiba di Kejagung tepatnya di Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Rabu (5/10/2022) siang.
Menggunakan kendaraan taktis Brigade Mobil, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi datang mengenakan pakaian tahanan Bareskrim berwarna oranye dan langsung masuk menuju gedung Jampidum.
Ferdy Sambo beserta Putri Candrawathi tercatat lebih dahulu meninggalkan kawasan Kejagung.
Saat keluar di Kejagung, Ferdy Sambo dan sang istri sudah mengenakan rompi berwarna merah milik Kejagung.
Mantan Kadiv Propam Polri ini kemudian dibawa menuju Rumah Tahanan Mako Brimob dengan menggunakan kendaraan taktis.
Sementara Putri Candrawathi hanya ditampilkan sebentar kepada awak media sebelum dikeluarkan lewat pintu lainnya.
Istri Ferdy Sambo ini kini ditempatkan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Dengan ditetapkannya sebagai tahanan Kejagung, sidang terhadap Ferdy Sambo dkk kini pun semakin dekat.
Baca Juga: Tiga Tersangka Pembunuhan Brigadir J Ditampilkan ke Publik, Ferdy Sambo Ditutupi Brimob
1. Pelimpahan Ferdy Sambo kepada jaksa yang berlangsung di Gedung Jampidun Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10). Mantan Kadiv Propam Polri ini masih tampak mengenakan baju tahanan Bareskrim berwarna oranye
2. Saat pelimpahan tahap II, tersangka Ferdy Sambo didampingi pecengaranya Arman Hanis.
3. Putri Candrawathi yang juga terssangka kasus pembunuhan Brigadir J juga dilimpahkan ke Jaksa. Istri Ferdy Sambo terlihat sudah mengenakan baju tahanan Kejagung.
4. Tersangka Ferdy Sambo saat meninggalkan Kejagung seusai pelimpahan tahap II, dikawal ketat brimob dan tentara.
Baca Juga: Terima Tersangka Ferdy Sambo Dkk, Jampidum Tegaskan Kejagung Tidak Bisa Diintervensi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.