MALANG, KOMPAS.TV - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan perkembangan penyidikan kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang usai laga Arema FC melawan Persebaya pada Sabtu (1/10/2022) lalu.
Dalam perkembangan penyidikan kasus tersebut, Dedi mengatakan, Tim Penyidik Bareskrim Polri bersama Polda Jawa Timur hingga saat ini sudah memeriksa sebanyak 29 orang sebagai saksi.
Baca Juga: Kompolnas Sebut Kapolres Malang Tidak Beri Perintah Tembakkan Gas Air Mata dan Kunci Pintu Stadion
Rinciannya, sebanyak 23 orang merupakan anggota Polri yang bertugas langsung saat pengamanan di Stadion Kanjuruhan. Sisanya, enam orang merupakan panitia penyelenggara.
Keenam orang itu antara lain Direktur PT Liga Indonesia Baru, Ketua PSSI Jawa Timur, Ketua Panpel Arema FC dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Jawa Timur.
“Untuk pemeriksaan saksi-saksi dari panitia pelaksana tentunya akan berlanjut sampai besok,” kata Dedi dalam konferensi pers di Malang, Jawa Timur, Selasa (4/10/2022).
Jenderal bintang dua itu menyebutkan penyidik telah meningkatkan status perkara kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Komnas HAM Sebut Ada Indikasi Pelanggaran HAM dalam Tragedi Kanjuruhan di Malang
Sejauh ini, kata Dedi, penyidik masih mengumpulkan alat bukti, keterangan saksi dan ahli, termasuk pemeriksaan alat bukti petunjuk dan surat.
Dedi menuturkan, langkah-langkah tersebut dilakukan dalam rangka untuk menetapkan tersangka dalam tragedi tersebut. Termasuk, untuk melakukan pemeriksaan kepada para tersangka nantinya.
“Nanti pada saatnya kami menetapkan tersangka dan langsung memeriksa statusnya sebagai tersangka,” ucap Dedi.
Selanjutnya, Dedi menambahkan, Tim Puslabfor Polri bergerak memeriksa enam CCTV di sekitar Stadion Kanjuruhan. Khususnya, CCTV yang berada di pintu 3, pintu 9, pintu 10, pintu 12, dan pintu 13.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.