YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Samsat di seluruh wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerapkan pemutihan atau bebas denda keterlambatan pajak kendaraan, mulai 1 Oktober hingga 30 November 2022.
Sebagaimana dijelaskan di laman Instagram Samsat Bantul, kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Gubernur DIY Nomor 58 Tahun 2022.
"Segera manfaatkan bebas denda keterlambatan pajak kendaraan, yang terdiri dari denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan denda bea balik nama (BBN-KB)," terang Samsat Bantul.
Sementara itu, mengutip keterangan di laman Instagram Samsat Sleman, dijelaskan bahwa data kendaraan yang tak didaftarkan ulang dalam rentang dua tahun akan dihapus.
Hal itu mengacu pada Pasal 47 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, dan Pasal 89 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2021 rentang Regident Kendaraan Bermotor.
"Ayo bayar pajak kendaraan bermotor sebelum data kendaraan Anda dihapus!" terang Samsat Sleman.
Baca Juga: Wow, 15 Pasangan Ikuti Nikah Bareng Gratis di Malioboro Yogyakarta, Ada Jejaka 83 Tahun!
Ajakan untuk membayar pajak yang bebas denda walau dibayar telat, juga dilakukan oleh Samsat Gunungkidul via laman Instagram.
"Program bebas denda pajak kendaraan bermotor, dan bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor, berlaku selama 1 Oktober - 30 November 2022. Ayo gas bayar pajak," ujar Samsat Gunungkidul.
Info selengkapnya terkait pemutihan pajak kendaraan bermotor bisa dicek melalui laman media sosial masing-masing Samsat di wilayah DiY.
Baca Juga: Cuaca Hari Ini, BMKG Ingatkan 32 Provinsi Berpotensi Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.