JAKARTA, KOMPAS.TV- Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memastikan tentara yang melakukan 'tendangan Kungfu' ke supporter Arema FC akan ditindak secara pidana.
"Yang viral itu sangat jelas, tindakan di luar kewenangan, kalo KUHP Pasal 126 sudah kena,” ucap Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dalam wawancaranya dengan Jurnalis KOMPAS TV Ikhsan Wangga, Senin (3/10/2022).
Dalam keterangannya, Jenderal Andika memastikan tidak akan mengarahkan kasus tentara lakukan tendangan ala Kungfu ke supporter sebagai pelanggaran disiplin.
Bagi Jenderal Andika, tindakan tentara yang melakukan tendangan Kungfu ke supporter Arema FC di Stadion Kanjuhuran sudah berlebihan.
Baca Juga: Soal Tentara Lakukan Tendangan Kungfu ke Suporter Arema FC, Mahfud MD Minta Panglima TNI Bertindak
Bahkan, Jenderal Andika siap menindak tegas tentara-tentara lain yang jelas-jelas melakukan kekerasan atau tindakan di luar kewenangan.
“Karena itu sudah berlebih, karena itu apabila ada video-video lain, yang beredar ada beberapa 2 - 3 versi, tapi kalau ada video lain yang memperlihatkan secara clear kita akan bisa menindak lanjuti sebanyak mungkin,” kata dia menegaskan.
“Karena tidak boleh terjadi lagi dan bukan tugas mereka untuk melakukan, terlihat di video.”
Apalagi, sambung Jenderal Andika, tentara yang melakukan tendangan Kungfu kepada supporter Arema FC bukan karena membela diri apalagi merespons serangan.
“Kalau yang dilihat viral kemarin kan bukan mempertahankan diri atau misalnya itu termasuk bagi saya ke tindak pidana, orang lagi tidak berhadapan tapi diserang,” kata Jenderal Andika.
Baca Juga: Komnas HAM: Kekerasan Memang Terjadi di Kanjuruhan, Suporter Kena Tendangan Kungfu
Jenderal Andika berjanji akan menuntaskan perihal tentara yang melakukan tendangan Kungfu ke supporter Arema FC hingga besok sore.
“Kami tuntaskan sampai besok sore, kita janji esok sore sambil nunggu apabila ada video lain dikirim ke kami, siapa tau ada penonton yang saat itu ambil video bisa menjadi bahan melengkapi investigasi dan proses hukum,” tegas Jenderal Andika.
“Ke Puspen boleh, ke saya langsung boleh, rekan media tahu, ini bukan etik tapi ke pidana, kita liat pasalnya, tiap pasal ada ancaman hukuman.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.