JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah mulai menyalurkan kembali bantuan sosial berupa Bantuan Subsidi Upah 2022 untuk Tahap 4. Bantuan sebesar Rp600.000 ini diketahui akan diberikan dalam beberapa tahap.
Bagi masyarakat yang belum mendapatkan bantuan ini kemungkinan akan menerimanya dalam Tahap 4 ini atau pada tahapan selanjutnya.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menyatakan penyaluran bantuan ini sama seperti tahap-tahap sebelumnya, yakni awal minggu.
Baca Juga: Pekerja Bergaji Besar Terima BSU? Perusahaan Bisa Kena Sanksi dan Uangnya Harus Dikembalikan
“Insyaallah awal-awal minggu depan, mungkin mudah-mudahan Senin (pencairan BSU tahap 4 sudah dilakukan). Kayak kemarin (BSU tahap 3) kan Senin,” jelas Anwar pada Jumat (30/9/2022), dikutip dari Kompas.com.
Pada bantuan Tahap 4 ini sebanyak 1,2 juta orang ditetapkan berhak menerima Rp600.000. Berikut beberapa kriteria penerima BSU 2022.
Baca Juga: Buku Tabungan untuk Cairkan BSU Hilang? Ini Langkah yang Harus Dilakukan
Masyarakat bisa mengecek laman pembagian BSU melalui situs resmi BPJS Kesehatan di bsu.bpjskesehatan.go.id.
Usai membuka laman tersebut, pilih "Cek Status Calon Penerima BSU". Anda akan diminta memberikan beberapa data pribadi yang digunakan untuk memverifikasi.
Di halaman ini masukkan beberapa data diri seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor telepon, dan alamat e-mail.
Untuk menjadi perhatian pastikan memasukkan nomor telepon dan alamat e-mail aktif. Pihak BPJS Kesehatan akan memberi tahu Anda jika BSU siap dicairkan ke rekening Anda.
Baca Juga: BSU Gagal Cair ke Rekening Pekerja, Bisa Lapor Ke HRD Perusahaan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.