Kementerian Sosial akan memberikan santunan kepada korban gempa dan tsunami.
Santunan yang diberikan sebesar Rp 15 Juta untuk korban meninggal dan santunan Rp 5 Juta untuk korban yang mengalami luka berat di rumah sakit.
Saat ini, Kementerian Sosial masih mendata para korban, disesuaikan dengan standar operasional prosedur. Selain memberikan santunan, Kemensos akan terus mengirimkan bantuan dapur umum dan mengirimkan personel relawan tagana dari daerah penyangga di sekitar wilayah Sulawesi Tengah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.