JAKARTA, KOMPAS.TV - BPJS Ketenagakerjaan memberikan kredit pemilikan rumah atau KPR melalui skema Manfaat Layanan Tambahan pembiayaan perumahan.
Masyarakat yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan bisa memanfaatkan skema tersebut untuk membeli rumah impian.
Tak hanya KPR saja fasilitas yang diberikan tetapi juga peminjaman uang muka perumahan (PUMP) hingga pinjaman renovasi perumahan (PRP).
Baca Juga: Lowongan Kerja Besar-besaran BPJS Kesehatan, Fresh Graduate Merapat!
Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dalam Program Jaminan Hari Tua (JHT) tercantum beberapa persyaratan dan cara mendapatkan fasilitas ini.
Berikut beberapa pasal yang bisa dijadikan perhatian masyarakat yang ingin membeli rumah menggunakan BPJS Ketenagakerjaan seperti dirangkum dari Kompas.com.
Pasal 1 dalam Permenaker tersebut menjeaslkan Manfaat Layanan Tambahan merupakan fasilitas pembiayaan perumahan.
Fasilitas itu mencakup pinjaman yang diberikan oleh Bank Penyalur kepada Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Lakukan Ini bila Ingin Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan tapi Kartunya Hilang atau Rusak
Kemudian dalam Pasal 3 tertulis pembiayaan MLT bersumber dari dana investasi JHT sesuai peraturan perundang-undangan.
Pembiayaan dilakukan oleh bank penyalur yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian dalam Pasal 5 disebutkan beberapa persyaratan untuk mendapatkan KPR dengan BPJS Ketenagakerjaan. Berikut daftarnya.
Baca Juga: Belum Daftar BPJS Ketenagakerjaan, tapi Mau BSU 2022? Ini Caranya
Peserta bisa mengajukan manfaat ini sebanyak satu kali selama menjadi peserta. Besaran yang diberikan yakni maksimal Rp500 juta.
Selanjutnya dalam Pasal 9 tercantum suku bunga yang dikenakan kepada Peserta untuk PUMP, KPR, dan PRP paling tinggi 5 persen di atas tingkat suku bunga Bank Indonesia Repo Rate 7 hari (BI 7 Day Reverse Repo Rate).
Sementara suku bunga penempatan deposito untuk mendukung penyaluran PUMP, KPR, dan PRP paling tinggi 2 persen di atas tingkat suku bunga Bank Indonesia Repo Rate 7 hari (BI 7 Day Reverse Repo Rate).
Baca Juga: TKI Juga Bisa Daftar BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syarat dan Manfaat yang Didapatkan
Peserta mengajukan salah satu jenis pembiyaan rumah tersebut kepada bank penyalur
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.