JAKARTA, KOMPAS.TV – Pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berencana melakukan pelimpahan tahap dua atau menyerahkan barang bukti dan tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat pada pekan depan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengatakan rencananya penyerahan seluruh tersangka dan barang bukti tersebut akan dilakukan pada Hari Senin (3/10/2022) atau Rabu (5/10).
“Koordinasi dengan kejaksaan saya kira sudah berjalan sejak beberapa waktu lalu, semuanya lancar, tidak ada masalah,” ucapnya seusai mengikuti upacara Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya, Jakarta Timur, Sabtu pagi (1/10/2022), dikutip dari tayangan Kompas Siang di Kompas TV.
“Jadi tinggal kita tentukan sekali lagi untuk masalah waktu, apakah Hari Senin atau Hari Rabu.”
Sehari sebelumnya, Kapolri, menjelaskan bahwa Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, resmi dipecat dari Polri.
Baca Juga: Kapolri Usai Putri Candrawathi Ditahan: Kesempatan Bertemu Anak Tetap Diberikan
“Untuk proses PTDH, barusan kami juga sudah mendapatkan informasi bahwa keputusan PTDH dari Istana, dari Setmilpres tadi kami sudah dihubungi, sudah dikeluarkan,” tuturnya Jumat (30/9).
“Oleh karena itu status FS (Ferdy Sambo) tentunya secara resmi, saat ini sudah tidak menjadi anggota Polri.”
Dalam kesempatan itu, ia juga menjelaskan tentang tidak ditemukannya keterlibatan tiga kepala kepolisian daerah (kapolda) dalam kasus yang melibatkan Ferdy Sambo cs.
“Terkait Keterlibatan 3 kapolda di kasus FS, tim Propam dan, timsus sudah memeriksa dan ditemukan bahwa sampai saat ini kesimpulannya tidak ada keterkaitan dengan skenario kasus FS.”
Sebelumnya, KOMPAS.TV memberitakan, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai tidak ada yang mencurigakan pada proses hukum dugaan pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pernyataan Mahfud tersebut disampaikan seusai mengikuti upacara hari kesaktian pancasila di Lubang Buaya, Jakarta Timur, Sabtu pagi (1/10), menanggapi penahanan terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
Menurutnya, Kapolri sangat serius menangani kasus ini. Hal itu dapat dilihat dari perkembangan demi perkembangan yang ada.
“Hasil dari tembak menembak menjadi pembunuhan, itu kan kuncinya ada di Kapolri, dan itu semua terjadi,” ucapnya, dikutip dari tayangan Kompas Siang di Kompas TV.
“Dan dijanjikan, perkara itu akan segera P21, sekarang betul-betul P21. Masyarakat mengatakan, kok tidak ditahan? Sudah ditahan.”
Padahal, ungkap Mahfud, sebenarnya penahanan dapat dilakukan saat penyerahan barang bukti dan tersangka.
Baca Juga: Kapolri: Status Ferdy Sambo Sudah Resmi Bukan Lagi Menjadi Anggota Polri
“Tapi ini sudah ditahan duluan agar mempermudah penyerahan.”
“Saya kira sampai saat ini kapolri serius menangani ini, tidak ada sesuatu yang mencurigakan atau apa pun,” ucapnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.