JAKARTA, KOMPAS.TV - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi resmi ditahan di rutan Bareskrim Polri, Jumat (30/9/2022).
Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala menilai penahanan ini untuk kepentingan tahap II atau penyerahan barang bukti dan para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menurutnya langkah tersebut sudah tepat lantaran penyidik tidak perlu repot lagi memanggil Putri Candrawathi saat proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
Baca Juga: Putri Candrawathi Ditahan, Kuasa Hukum: Klien Kami Ikhlas Menerima
"Daripada tersangkanya dicari-cari lagi, supaya efisien ya ditahan selama satu, dua hari di Bareskrim Polri dan kemudian dipindahkan ke tahanan kejaksaan," ujar Adrianus pada program Kompas Petang di Kompas TV, Jumat (30/9/2022).
Adrianus menilai langkah Polri menahan tersangka Putri Candrawathi saat berkas perkara dinyatakan lengkap merupakan keputusan yang tepat.
Menurutnya jika istri Ferdy Sambo itu ditahan jauh-jauh hari maka penyidik akan tergesa-gesa menyelesaikan berkas perkara lantaran terdesak dengan waktu penahanan.
Di sisi lain lebih lama Putri Candrawathi ditahan juga akan mengurangi masa tahan dari putusan majelis hakim.
Baca Juga: Kapolri: Putri Candrawathi Ditahan di Rutan Mabes Polri
"Penahanan ini menepis anggapan Polri memberi perlakukan berbeda kepada tersangka PC ini dibanding yang lain," ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.