JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit harus menelan pil pahit usai mendapatkan sanksi demosi selama delapan tahun.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menuturkan, sanksi tersebut diambil tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) usai menggelar sidang pada Kamis (29/9/2022) kemarin.
"(Ridwan) diberikan sanksi demosi selama delapan tahun," kata Dedi dalam konferensi pers, Jumat (30/9).
Menurut penjelasannya, KKEP menjatuhkan sanksi tersebut lantaran Ridwan Soplanit dinilai tidak profesional dalam penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo.
"Dia tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyidik," ungkap jenderal bintang dua itu.
Meski demikian, Dedi tidak menjelaskan menyangkut tindakan tidak profesional yang dilakukan Ridwan Soplanit di kasus tersebut.
Dia hanya menyebut, Ridwan dinilai terbukti melanggar Pasal 13 ayat 1 dan atau Pasal 5 ayat 1 huruf B dan atau Pasal 6 ayat 1 huruf D dan atau Pasal 10 ayat 2 huruf A Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Baca Juga: Kapolri Tegaskan 3 Kapolda Tak Terlibat Skenario Ferdy Sambo dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Selain demosi, Dedi menyebut, Ridwan juga dijatuhi sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Usai putusan tersebut dibacakan, dia menyebut, yang bersangkutan keberatan atas sanksi tersebut dan memutuskan untuk mengajukan banding.
"Kemudian yang bersangkutan banding, nanti akan didalami lagi oleh Komisi Banding," jelasnya.
Seperti diketahui, terdapat 35 anggota Polri yang diduga terlibat melakukan pelanggaran etik atas kasus tersebut.
Dari 35 personel kepolisian, 18 di antaranya telah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi oleh tim KKEP.
Mereka dijatuhi sanksi berupa demosi, penempatan di tempat khusus (patsus), hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sebanyak 18 polisi itu terdiri atas 4 orang tersangka kasus obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan, dan 14 orang dinilai melanggar kode etik dalam melakukan tugasnya dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Baca Juga: Kapolri Tegaskan Ferdy Sambo Sudah Bukan Lagi Anggota Polri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.