JAKARTA, KOMPAS.TV - Arab Saudi disebut mulai tidak mewajibkan adanya vaksin meningitis sebagai syarat untuk umrah. Meski begitu, secara resmi, belum ada keputusan dari otoritas Saudi secara tertulis terkait penghapusan vaksin meningitis itu.
Hal itu diungkapkan Direktur Umrah dan Haji Khusus (UHK) Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nur Arifin.
Arifin juga menyebutkan, pemerintah saat ini masih menanti soal kejelasan vaksin meningitis ini dan bersiap jika nanti benar-benar ada aturan baru secara tertulis.
Apalagi, kata dia, pihaknya sudah bertemu dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Berkaitan dengan ada informasi bahwa Saudi sudah tidak mewajibkan vaksin meningitis untuk jemaah umrah, kami sedang koordinasi dengan KJRI Jeddah untuk memperoleh dokumen yang berkekuatan hukum bahwa vaksin meningitis sudah tidak diperlukan," paparnya saat dihubungi KOMPAS.TV, Jumat (30/9/2022)
Baca Juga: Vaksin Meningitis Langka, Wapres Ma’ruf Angkat Bicara: Jangan Sampai Umrah Terkendala
Baca Juga: Kemenkes Sebut Vaksin Meningitis untuk Umrah Tidak Dihapus: Itu Aturan dari Saudi
Dalam dokumen notulensi hasil rapat antara Kementerian Agama (Kemenag), Kemenkes, dan Konsulat Jenderal RI (KJRI) Jeddah yang dikirimkan oleh Kemenag pada hari ini, Jumat (30/2022), disebutkan bahwa secara teknis di lapangan, Arab Saudi tidak lagi mewajibkan vaksin meningitis.
Konsul Jenderal RI Jeddah, Eko Hartono, misalnya, menjelaskan bahwa secara regulasi, Arab Saudi masih mewajibkan penggunaan vaksin meningitis.
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi juga masih merekomendasikan jemaah umrah menggunakan vaksin meningitis. Namun, hasil pemantauan pihaknya di lapangan berbeda.
"Hasil pemantauan di bandara kedatangan tidak ada petugas Arab Saudi yang memeriksa ICV (International Certificate of Vaccination) meningitis secara khusus baik untuk jemaah haji, jemaah umrah, pengunjung lainnya," paparnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.