JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan menggelar kegiatan Operasi Zebra 2022 mulai 3 hingga 16 Oktober 2022.
Informasi ini diketahui dari unggahan video akun Twitter resmi @TMCPoldaMetro yang dikutip Kompas.TV, Jumat (30/9/2022).
"Mulai tanggal 03 s/d 16 Oktober 2022 Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melaksanakan Kegiatan Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2022," demikian cuitan @TMCPoldaMetro.
Dalam unggahannya, Ditlantas Polda Metro Jaya mengungkapkan tujuan operasi tersebut adalah tertib berlalu lintas guna mewujudkan keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran (kamseltiblancar) yang presisi.
Di wilayah hukum Polda Metro Jaya, ada 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran operasi.
Baca Juga: Nasib Polisi yang Minta Uang Rp600 Ribu saat Tilang Travel di Tol Bocimi, Dimutasi hingga Dihukum
1. Melawan arus lalu lintas
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan HP saat mengemudi
4. Tidak menggunakan helm SNI
5. Mengemudi kendaraan dengan tidak mengenakan sabuk pengaman
6. Melebihi batas kecepatan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.