Kompas TV nasional sosial

Operasi Zebra Jaya 2022 Mulai 3 Oktober, Ini 14 Pelanggaran yang Dibidik Beserta Sanksi Dendanya

Kompas.tv - 30 September 2022, 14:37 WIB
operasi-zebra-jaya-2022-mulai-3-oktober-ini-14-pelanggaran-yang-dibidik-beserta-sanksi-dendanya
Ilustrasi.  Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan menggelar kegiatan Operasi Zebra 2022 mulai 3 Oktober hingga 16 Oktober 2022. (Sumber: WARTA KOTA/NUR ICHSAN)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan menggelar kegiatan Operasi Zebra 2022 mulai 3 hingga 16 Oktober 2022.

Informasi ini diketahui dari unggahan video akun Twitter resmi @TMCPoldaMetro yang dikutip Kompas.TV, Jumat (30/9/2022). 

"Mulai tanggal 03 s/d 16 Oktober 2022 Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melaksanakan Kegiatan Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2022," demikian cuitan @TMCPoldaMetro.

Dalam unggahannya, Ditlantas Polda Metro Jaya mengungkapkan tujuan operasi tersebut adalah tertib berlalu lintas guna mewujudkan keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran (kamseltiblancar) yang presisi.

Di wilayah hukum Polda Metro Jaya, ada 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran operasi.


Baca Juga: Nasib Polisi yang Minta Uang Rp600 Ribu saat Tilang Travel di Tol Bocimi, Dimutasi hingga Dihukum

Adapun 14 sasaran utama penindakan dalam Operasi Zebra Jaya 2022 yakni:

1. Melawan arus lalu lintas

  • Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
  • Sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

  • Sebagaimana diatur dalam Pasal 293 UU LLAJ
  • Sanksi denda maksimal Rp750 ribu.

3. Menggunakan HP saat mengemudi

  • Sebagaimana diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ
  • Sanksi denda maksimal Rp750 ribu.

4. Tidak menggunakan helm SNI

  • Sebagaimana diatur dalam Pasal 291 UU LLAJ
  • Sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

5. Mengemudi kendaraan dengan tidak mengenakan sabuk pengaman

  • Sebagaimana diatur dalam Pasal 289 UU LLAJ
  • Sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

6. Melebihi batas kecepatan

  • Diatur dalam Pasal 287 ayat 5 UU LLAJ
  • Sanksi denda maksimal Rp500 ribu.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x