JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah akan membagikan bantuan langsung tunai atau BLT untuk mitra ojek online (ojol) dan pelaku UMKM mulai Oktober 2022 mendatang.
Seperti disitat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022, pemerintah daerah wajib menganggarkan perlindungan sosial untuk periode Oktober-Desember 2022.
Besaran perlindungan sosial tersebut sebesar 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU).
Baca Juga: BLT Ojol Cair Rp150.000/Bulan, Asosiasi Minta Tambah 2 Kali Lipat dan Subsidi Pertalite
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan penganggaran 2 persen dari alokasi DTU telah dilakukan oleh 523 pemerintah daerah. Hal itu mencakup bantuan sosial termasuk BLT ojol hingga masyarakat.
"Sampai 23 September 2022 sebanyak 523 pemda atau 96 persen telah menyampaikan laporannya, dan ternyata mereka membelanjakan Rp 3,4 triliun,” jelasnya dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin (26/9) kemarin.
Tak hanya BLT ojol dan UMKM saja yang menerima bantuan ini. Anggaran juga ditujukan untuk nelayan, penciptaan lapangan kerja, dan pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.
Baca Juga: Ganjar: Pemotongan BLT Kelakuan Nggak Bener
Pelaku UMKM akan mendapatkan perlindungan sosial sebesar Rp1,2 juta per penerima. Sementara untuk BLT ojol diatur masing-masing pemerintah daerah.
Dilaporkan Kompas TV, pada Kota Bogor, sebanyak 2.341 sopir angkutan kota dan ojol akan menerima uang tunai sebesar Rp600.000 pada Oktober 2022.
Ini syarat penerima BLT UMKM hingga BLT Ojol
Baca Juga: Usai BSU, BLT Ojol dan UMKM Juga Segera Cair Mulai Oktober 2022
Pada usulan calon penerima BPUM tersebut, nantinya akan memuat:
Apabila sudah memenuhi syarat, berikut langkah selanjutnya untuk mendaftar penerima BLT UMKM 2022:
Baca Juga: Bupati Blora, Arief Rohman Sebut Pemotongan BLT Sudah Terjadi 2 Kali! Kenapa Tidak Dievaluasi?
Untuk dijadikan perhatian pembagian BLT ojol 2022 disesuaikan masing-masing pemerintah daerah.
Nantinya, data tersebut akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum disalurkan atau dicairkan ke penerima.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.