JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin blak-blakan soal kemungkinan ditahannya Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi selaku tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hal itu diungkapkanya dalam wawancara eksklusif yang ditayangkan pada program Satu Meja The Forum di Kompas TV, Rabu (28/9/2022) malam.
Jaksa Agung menjelaskan, kemungkinan ditahan atau tidaknya Putri akan dilihat dari kepentingan persidangan.
“Kita akan melihat kepentingannya untuk persidangan. Kita akan melihat, apakah ibu itu akan ditahan atau tidak, kita akan melihat kepentingan persidangan,” tutur Jaksa Agung.
Burhanuddin lantas menegaskan, saat proses hukum di kepolisian, Putri memang tidak ditahan. Tetapi, Burhanudin juga menyebutkan, Jaksa belum menentukan apakah nantinya akan menahannya atau tidak.
Baca Juga: Kuasa Hukum Minta Jaksa Tak Menahan Putri Candrawathi karena Punya Anak Usia di Bawah 2 Tahun
Menurut Burhanuddin, kejaksaan nantinya akan membuat pembobotan tentang perlu tidaknya Putri Candrawathi ditahan.
Ia juga menjelaskan, Kejaksaan Agung juga bakal mempertimbangkan kepentingan persidangan sebelum mengambil keputusan terkait ini.
“Kita akan melihat kepentingannya untuk persidangan. Kita akan melihat, apakah ibu itu perlu ditahan atau tidak, kita akan melihat kepentingan persidangan,” ujarnya.
Kendati demikian, Burhanuddin juga memastikan, tidak ada permintaan dari polisi supaya pihaknya tidak menahan Putri.
Dia menyebut, setiap lembaga hukum memiliki kewenangan sendiri untuk menentukan perihal penahanan.
Ketika perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan, maka menjadi wewenang jaksa untuk menentukan.
"Profesional aja, tugas kewenangan kami sendiri-sendiri. Jadi di sana tidak bisa untuk menyampaikan tolong ini dibeginikan, ini begini, tidak. Kami punya hak kewenangannya sendiri," tandasnya.
Baca Juga: Putri Candrawathi Belum Ditahan, Pengamat: Kejaksaan Harus Pahami Rasa Keadilan di Masyarakat
Seperti diketahui, Putri Candrawathi menjadi satu dari lima orang tersangka kasus ini. Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 Agustus 2022, hingga kini istri dari mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu juga belum ditahan.
Polisi menyatakan tidak ditahannya Putri Candrawathi karena alasan kemanusiaan, salah satunya karena istri Sambo itu memiliki anak yang masih kecil.
Selain Putri, empat orang tersangka kasus ini yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf. Sambo diduga menjadi otak pembunuhan.
Kelima tersangka disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.