JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus pungli di lingkungan Samsat ramai dibicarakan selepas Komika Soleh Solihun membagikan pengalaman punglinya baru-baru ini. Sebenarnya, berapa biaya membuat SIM, STNK, dan balik nama BPKB di Samsat?
Aturan terkait hal itu sudah diatur oleh pemerintah, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Berikut rincian biaya pembuatan SIM, STNK dan balik nama BPKB, disarikan dari aturan di atas.
Biaya Penerbitan SIM
Biaya pembuatan SIM baru:
Terkhusus biaya pembuatan SIM C, pemohon wajib membayar biaya asuransi senilai Rp30 ribu, dan biaya cek kesehatan sebesar Rp25 ribu. Dengan demikian, total biaya bikin SIM C adalah sebesar Rp155 ribu.
Biaya perpanjangan SIM:
Baca Juga: Polri Bikin BPKB Elektronik Pakai Teknologi Chip, Cegah Penyelewengan dari Utang sampai Motor Bodong
Biaya Bikin STNK
Biaya TNKB
Saat mengurus STNK per lima tahun, pemohon wajib membayar biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Pasalnya, pelat nomor lama bakal diganti dengan yang baru.
Berikut biaya TNKB:
Perlu diketahui, angka tersebut belum termasuk denda atau pajak yang mungkin berlaku bagi pemohon.
Biaya Balik Nama BPKB
Biaya balik nama termasuk dalam aturan pembuatan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Berikut rincian biaya balik nama dan pembuatan BPKB:
Baca Juga: DKI Jakarta Hapus Sanksi Pajak Sampai Akhir Tahun, Termasuk Pemutihan Pajak Motor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.