JAKARTA, KOMPAS.TV – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) prihatin dengan adanya hakim agung yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Kemanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Selasa (27/9/2022).
Menurut Mahfud, pemerintah sudah berusaha menerobos berbagai blokade di lingkungan pemerintah untuk memberantas mafia hukum, tetapi sering gembos di pengadilan.
“Pemerintah sudah berusaha menerobos berbagai blokade di lingkungan pemerintah utk memberantas mafia hukum, tapi sering gembos di pengadilan,” tulis Mahfud di akun Instagramnya, menanggapi pertanyaan sejumlah media.
“Pemerintah sdh bertindak tegas, termasuk mengamputasi bagian tubuhnya sendiri seperti menindak pelaku kasus korupsi Asuransi Jiwasraya, Asabri, Garuda, Satelit Kemhan, Kementerian, dan lain-lain.”
Baca Juga: Jokowi Kecewa Ada Koruptor Dibebaskan, Minta Mahfud MD Reformasi Bidang Hukum
Bukan hanya itu, menurut Mahfud, Kejaksaan Agung sudah bekerja keras dan berhasil menunjukkan kinerja positifnya. KPK pun berkinerja lumayan.
Sayangnya, usaha-usaha tersebut kemudian gembos di Mahkamah Agung (MA), termasuk dengan adanya koruptor yang dibebaskan.
“Tetapi kerap kali usaha-usaha yg bagus itu gembos di MA. Ada koruptor yg dibebaskan, ada koruptor yg dikorting hukumannya dgn diskon besar.”
“Kami tidak bisa masuk ke MA karena beda kamar, kami eksekutif sdg mereka yudikatif,” lanjutnya.
Mahfud menambahkan, mereka selalu berdalil bahwa hakim itu merdeka dan tak bisa dicampuri.
“Eh, tiba2 muncul kasus hakim agung Sudrajat Dimyati dgn modus perampasan aset koperasi melalui pemailitan. Ini industri hukum gila-gilaan yang sudah sering sy peringatkan di berbagai kesempatan.”
Baca Juga: Kekecewaan Jokowi yang Diungkap Mahfud MD Soal Pemberantasan Korupsi
Oleh sebab itu, lanjut Mahfud, Presiden memintanya sebagai Menko Polhukam untuk mencari formula reformasi di bidang hukum peradilan, sesuai dengan instrumen konstitusi dan hukum yang tersedia.
Presiden, kata dia, kecewa karena usaha pemberantasan korupsi yang cukup berhasil di lingkungan eksekutif, justru kerap kali gembos di lembaga yudikatif dengan tameng "hakim itu merdeka dan independen".
“Saya akan segera berkordinasi untuk merumuskan formula reformasi yang memungkinkan secara konstitusi dan tata hukum kita itu. Presiden sangat serius tentang ini,” pungkasnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.