Kompas TV nasional politik

IPW Jelaskan soal Posisi Anggota DPR Fraksi PKB dalam Aduan Kasus Jet Pribadi Brigjen Hendra di MKD

Kompas.tv - 27 September 2022, 13:23 WIB
ipw-jelaskan-soal-posisi-anggota-dpr-fraksi-pkb-dalam-aduan-kasus-jet-pribadi-brigjen-hendra-di-mkd
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di Gedung DPR. (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Desy Afrianti

 

JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menjelaskan, alasan pemanggilan dirinya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI pada Selasa (27/9/2022). 

Ia menyebut, ada aduan dari seorang warga negara ke MKD terhadap pernyataan anggota DPR RI Fraksi PKB Heru Widodo.

Baca Juga: Sempat Diusir, IPW Akan Jelaskan ke MKD DPR soal Jet Pribadi Brigjen Hendra Kurniawan Hari Ini

Saat itu, kata Sugeng, Heru mendesak Polri agar mengusut dugaan pemberian gratifikasi jet pribadi kepada Brigjen Hendra Kurniawan oleh seseorang berinisial RBT dan YS. 

Desakan itu muncul setalah IPW merilis dugaan keterlibatan warga sipil berinisial RBT dan YS memberikan fasilitas jet pribadi ke Brigjen Hendra. 


 

"Benar, bahwa IPW membuat rilis terkait permintaan kepada Polri untuk mengungkap dan mendalami dalam kewenangan Polri, memiliki kewenangan penyelidikan mendalami informasi yang beredar dugaan penggunaan fasilitas private jet, register T7JAB pada 17 juli (2022) rute Jambi yang digunakan Brigadir Jenderal Polisi HK bersama rombongan dalam tugas ke rumah Samuel Hutabarat," kata Sugeng di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (27/9/2022). 

"Itu saya tegaskan benar. Benar saya temukan dua nama dengan inisial RBT dan YS untuk didalami," ujarnya. 

Ia mengaku mendukung langkah Heru Widodo yang mendorong kepolisian melakukan penyelidikan. 

"IPW mendukung kerja pak Heru Widodo sebagai anggota DPR, mewakili suara rakyat, menjalankan fungsi kontrol, mendorong kepolisian melakukan penyelidikan, yah mendukung." 

"Jadi, kalau saya boleh berpendapat, pak Heru Widodo sebagai anggota DPR, punya hak menyatakan, bersuara mewakili kepentingan publik, tidak ada pelanggaran kode etik di sini karena sumbernya pun ada, yakni sumber IPW dan beliau menyampaikan suatu hal yang menjadi tugasnya, baik di dalam sidang-sidang dewan maupun di luar, itu beliau punya hak imunitas dan sumbernya pun ada, bukan mengada-ada," ujarnya. 

Sebelumnya, Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman mengatakan, Sugeng dipanggil MKD untuk dimintai klarifikasi pukul 11.00 WIB terkait adanya aduan terhadap seorang anggota DPR.

"Kami memerlukan keterangan beliau sebagai saksi terkait adanya aduan terhadap seorang anggota DPR," ujar Habiburokhman.

Baca Juga: Ketua IPW Ditolak Masuk Gedung Parlemen, MKD DPR Minta Maaf

Habiburokhman menyampaikan, anggota DPR ini diadukan lantaran mengeluarkan pernyataan dengan berdasarkan temuan IPW soal nama-nama yang meminjamkan private jet kepada mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigjen Hendra Kurniawan.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x