JAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut kemungkinan ada dua hakim agung yang terlibat dalam kasus suap yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ada hakim agung yang katanya terlibat, kalau tidak salah dua,” ucap Mahfud di Malang, Jumat (23/9/2022), dikutip dari rekaman video Kompas TV.
Menurutnya, hal itu harus diusut tuntas, dan hukuman untuk para hakim itu harus berat, karena hakim merupakan benteng keadilan.
“Itu juga harus diusut dan hukumannya harus berat juga, karena ini hakim.”
Baca Juga: KPK Menduga Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tak Hanya Terima Suap dari Satu Perkara
“Hakim itu kan benteng keadilan. Kalau sampai itu terjadi, jangan diampuni, dan jangan boleh ada yang melindungi,” ucap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
Mahfud mengingatkan, sekarang adalah zaman digital, sehingga siapa pun yang melindungi pasti akan ketahuan.
“Karena sekarang zaman transparan, zaman digital. Anda melindungi, Anda akan ketahuan bahwa Anda yang melindungi, dan Anda dapat apa.”
Seperti diberitakan KOMPAS TV sebelumnya, pada Kamis (22/9/2022) dini hari lalu sekitar pukul 01.00 WIB, tim KPK bergerak dan mengamankan pegawai kepaniteraan Mahkamah Agung (MA), Desy Yustria, di rumahnya beserta uang tunai sejumlah sekitar 205 ribu dolar Singapura.
OTT tersebut berawal dari informasi penyerahan uang yang dilakukan pengacara Eko Suparno kepada Desy.
Setelah OTT tersebut, KPK lalu menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
Menanggapi penetapan Sudrajad Dimyati sebagai tersangka suap, mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie menilai MA harus segera berkolaborasi dengan Komisi Yudisial (KY) untuk langsung memecat hakim agung yang terkena OTT.
Ia bahkan menyebut pemecatan tersebut tidak perlu menunggu keputusan hukum berkekuatan tetap.
“Pelajaran selanjutnya, bagaimana ini bisa terjadi, pasti ada yang tidak beres dengan manajemen kerja di MA, seperti yang pernah terjadi di manajemen kerja di MK saat Akil Mochtar kena OTT KPK,” ujar Jimly, saat dihubungi Kompas TV, Sabtu (24/9/2022).
Ia meminta MA segera mengevaluasi kerja internal terkait sistem yang dibangun dan manajemen kerja di dalamnya.
Baca Juga: Kesal Kasus Suap di MA Tak Berakhir, Eks Hakim Agung: Malu, Muak, dan Mual Sekali!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.