JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekretariat Negara masih menunggu Surat Keputusan Kapolri terkait pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.
Sekretariat Militer Presiden (Sesmilpres) Laksamana Muda Hersan menjelaskan dalam mekanismenya setelah ada surat permohonan penerbitan keputusan PTDH Irjen Ferdy Sambo dari Kapolri ke Presiden maka Sesmilpres akan memprosesnya.
Menurut Laksda Hersan, Polri memiliki waktu tiga hingga lima hari untuk melengkapi berkas permohonan penerbitan keputusan PTDH Irjen Ferdy Sambo yang akan ditanda tangan oleh Presiden.
Baca Juga: Ferdy Sambo Gugat Polri ke PTUN, Polri: Itu Tak Mengubah Pemecatan Ferdy Sambo!
"Kami nanti ikuti perkembangannya dari Polri," ujar Hersan saat dikonfirmasi Kompas TV, Sabtu (24/9/2022).
Adapun pemecatan Irjen Ferdy Sambo ini akan dimuat dalam Keputusan Presiden (Keppres). Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 15 huruf a PP Nomor 1 Tahun 2003 menjelaskan memberhentikan anggota Polri dilakukan
oleh Presiden RI untuk pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) atau yang lebih tinggi.
"Setelah ada surat permohonan penerbitan keputusan PTDH FS dari Kapolri ke Presiden, baru diproses sesuai aturan dan prosedur," ujar Hersan.
Baca Juga: Polri Buka Suara Soal Isu "Kakak Asuh" yang Bantu Ferdy Sambo: Itu Tidak Benar!
Sebelumnya majelis sidang Komisi Kode Etik Polri yang dipimpin Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto menolak permohonan banding Irjen Ferdy Sambo.
Putusan sidang etik Ferdy Sambo ini sekaligus menguatkan putusan sidang kode etik Polri Nomor NIP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol Ferdy Sambo, jabatan Pati Yanma Polri.
Putusan sidang kode etik Polri terhadap Ferdy Sambo yakni, pertama sanksi etika yaitu tindakan pelaku dinyatakan tindakan tercela dengan sanksi penempatan khusus di Mako Brimob.
Baca Juga: Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Anak Buah Sambo, IPW: Bisa Minta Keterangan Operator dan Penumpangnya
Kedua sanksi administrasi, pemecatan dengan tidak hormat dari anggota kepolisian.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.