JAKARTA, KOMPAS.TV - Penahanan Hakim Agung Sudrajad Dimyati akibat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat mantan hakim Gayus Lumbuun merasa kejadian ini menyedihkan. Alasannya, hakim agung yang selama ini diberi kepercayaan penuh justru melanggar.
“Ketua Mahkamah Agung (MA) pernah mengeluarkan maklumat tidak perlu bantuan hukum (dalam kasus seperti ini), semua diperiksa termasuk anggota majelis karena tidak mungkin hakim agung bermain sendiri,” ujarnya, Jumat (23/9/2022).
Ia berpendapat jika mengacu pada maklumat ketua MA, maka dalam kasus hakim agung kena OTT KPK, maka tidak ada bantuan hukum dan diberikan sanksi administratif.
Baca Juga: ICW: Kasus Suap Hakim Agung Jadi Momentum Pendalaman LHKPN
Gayus juga merekomendasikan sidang di MA dilakukan secara terbuka sehingga ada transparansi kepada publik.
Kasus OTT hakim agung dianggapnya sebagai blessing in disguise karena menjadi momentum yang baik sebagai bentuk pengawasan bersama.
“Namun, pengawasan tidak cukup, harus ada pembinaan sehingga bisa disadarkan,” ucapnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, KPK membongkar kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di MA ini lewat OTT yang digelar di Jakarta dan Semarang pada Rabu (21/9/2022).
Selain Sudrajad Dimyati, Marwata juga menyebut, enam tersangka lainnya juga telah ditahan, yakni Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Yosep Parera, Eko Suparno dan Albasri.
Baca Juga: Hakim Agung Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka Suap, Jubir KY: Bukti Trisula Pengawasan Berjalan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.