JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung (MA) menyatakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati diberhentikan sementara. Pemberhentian tersebut dijatuhkan seusai ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus digaan suap penanganan perkara di MA.
Ketua Kamar Pengawasan MA Zahrul Rabain menyatakan pihaknya akan segera mengeluarkan surat terkait pemberhentian sementara tersebut agar tersangka fokus menjalani proses hukum.
"Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kalau atau jika aparatur pengadilan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, maka MA akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap aparatur tersebut guna menghadapi pemeriksaan yang sebaik-baiknya," ujar Zahrul dalam jumpa pers bersama KPK dan Komisi Yudisial (KY) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022).
Dalam kesempatan itu, Zahrul mengaku prihatin atas kasus hukum yang menjerat Sudrajad. Namun di sisi lain, dia mengapresiasi KPK yang telah membongkar kasus dugaan korupsi di lingkungan peradilan.
Dia juga menuturkan, MA akan mendukung sepenuhnya dan menyerahkan permasalahan tersebut kepada proses hukum yang berlaku sesuai ketentuan perundang-undangan.
Zahrul menambahkan pihaknya siap membantu lembaga antirasuah dalam menuntaskan kasus dugaan suap ini seterang-terangnya.
Baca Juga: Resmi! KPK Tahan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka Suap Penanganan Perkara MA
"Kami akan mendukung hal ini, akan memberikan segala sesuatu yang barangkali dibutuhkan KPK dalam menuntaskan kasus ini. Kami akan beri data-data kepada KPK," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan Kompas TV, KPK membongkar kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di MA ini lewat operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Jakarta dan Semarang pada Rabu (21/9).
OTT tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 10 tersangka, yakni:
1. Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung MA.
2. Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA.
3. Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA.
4. Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA.
5. Redi (RD) selaku PNS MA.
6. Albasri (AB) selaku PNS MA.
7. Yosep Parera (YP), pengacara.
8. Eko Suparno (ES), pengacara.
9. Heryanto Tanaka (HT) selaku debitur koperasi simpan pinjam Intidana.
10. Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku debitur koperasi simpan pinjam Intidana.
Atas perbuatannya, Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Redi, dan Albasri selaku penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi selaku pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca Juga: Jadi Kandidat Pengganti Anies, Kasetpres Heru Budi Hartono: Hari Esok Penuh Misteri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.