JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati sebagai tersangka korupsi dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA, Jumat (23/9/2022).
Sudrajad bersama lima orang lainnya dari MA diduga menerima suap dari empat orang tersangka untuk mengkondisikan putusan sesuai dengan keinginan pemberi suap.
Penangkapan dan penetapan tersangka Hakim Agung Sudrajad tersebut menambah panjang daftar hakim yang terjerat kasus korupsi.
Baca Juga: Daftar Panjang Hakim-hakim yang Terjerat Kasus Korupsi, dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung
Akan tetapi, ada juga hakim agung MA yang terkenal jujur maupun getol membasmi korupsi.
Tiga mantan hakim agung MA, yakni Bismar Siregar, Adi Andojo Soetjipto, dan Artidjo Alkostar setidaknya patut dijadikan panutan para hakim di Indonesia.
Bismar Siregar merupakan profesor hukum yang lahir di Tapanuli Selatan pada tanggal 15 September 1928.
Alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) ini menjadi hakim agung MA di masa pemerintahan Presiden Soeharto atau Orde Baru.
Prof Bismar memulai karir sebagai hakim pada tahun 1961 di Pengadilan Negeri (PN) Pangkal Pinang Bangka.
Melansir dari situs resmi MA, sebagai seorang hakim Pak Bismar tegas menurunkan palu, tiada ampun bagi pemerkosa dan tiada ampun bagi penyelundup ganja.
Ia juga selalu menjunjung tinggi asas keadilan, asas kepastian hukum, dan asas manfaat.
Ia menomorsatukan hukum iman dan Pancasila sebagai sumber dan filsafat hukum penentu kepastian hukum yang adil, sedangkan hukum formal nomor dua.
Menurut mantan Ketua MA Harifin Andi Tumpa, Bismar merupakan hakim yang religius dan progresif.
Bismar, kata Harifin, juga banyak menyumbangkan ide-ide untuk pembaharuan pengadilan.
Menurut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Satjipto Raharjo, Pak Bismar selalu bertanya kepada hati nuraninya ketika memutus suatu perkara untuk tahu apakah orang yang akan divonis jahat atau tidak.
Setelah itu, lanjut Satjipto, Bismar baru mencari pasal hukum untuk mendasari putusannya.
Tak hanya hati nurani dan undang-undang, putusan yang dikeluarkan oleh Bismar juga berpatok pada ajaran dan kitab suci serta agama terdakwa.
Bismar yang dijuluki Si Pendekar Hukum itu telah berpulang pada tanggal 19 April 2012 di rumah sakit Fatmawati dalam usia 84 tahun.
Baca Juga: Profil Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka Korupsi Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung
Banyak orang menilai Artidjo Alkostar adalah sosok ideal hakim yang langka di Indonesia.
Melansir dari Kompas.id, Artidjo bukan hanya hakim yang menegakkan hukum, tetapi juga keadilan.
Komitmennya dalam memberantas korupsi sebagai kejahatan luar biasa sangat tinggi.
Selama kiprahnya sebagai hakim agung, Artidjo memperberat vonis sejumlah koruptor di tingkat kasasi.
Koruptor yang merasakan vonis Artidjo di antaranya politikus Partai Demokrat Angelina Sondakh, bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq, bekas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, bekas Kakorlantas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo, dan bekas Gubernur Riau Annas Maamun.
Artidjo menampik anggapan bahwa putusan-putusan itu sekadar supaya terlihat beda dan memberatkan.
Ia menjelaskan, putusan itu selalu dilakukan melalui pertimbangan hukum yang detail.
"Putusan saya, paling tidak, ada pertimbangan hukumnya sampai detail. Saya ini advokat dulu, dan saya tahu betul metode membaca berkas-berkas ini, serta bergumul dengan bagaimana caranya banding atau kasasi,” ungkapnya.
Ia juga sering dijuluki Algojo Koruptor. Namun Artidjo tak sependapat dengan julukan itu.
”Saya bukan algojo. Saya penegak hukum yang konsisten. Konsisten dengan aturan hukum yang berlaku. Jadi, hukum itu memutus demi keadilan dan kebenaran,” katanya.
Artidjo memandang korupsi sebagai kejahatan yang merusak negara, masa depan bangsa, dan berdampak multidimensi.
Lebih-lebih jika yang korupsi adalah orang yang memiliki kekuatan politik.
Ketua Umum Peradi Luhut MP Pangaribuan mengatakan, Artidjo adalah sosok hakim yang berintegritas.
Saat menjabat sebagai hakim agung, dia sengaja menempel tulisan pengumuman di depan ruang kerjanya.
Sumber : Kompas TV, Kompas.id, mahkamahagung.go.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.