JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung (MA) tidak menampik kedatangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke lembaganya dilakukan untuk melakukan penggeledahan buntut ditetapkannya hakim agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Penyataan ini disampaikan Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi soal kehadiran tim penyidik KPK di MA dalam Breaking News KOMPAS TV, Jumat (23/9/2022).
“Ya kalau ada dari KPK bisa saja,” ujarnya.
Namun, lanjut Andi, hingga saat ini dirinya mengaku belum mengatahui maksud kedatangan sejumlah tim penyidik KPK ke MA.
“Saya belum tahu, nanti saudara-saudara akan tahu sendiri gimana, karena kami juga belum tahu ada dari KPK,” jelasnya.
Menurut Andi, kedatangan tim penyidik KPK ke lembaganya dilakukan untuk menjemput Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) yang telah ditetapkan tersangka untuk diperiksa dalam kasus yang disangkakan di Gedung KPK.
“Ini Pak Sudrajad memang sudah dipanggil, tentunya bersiap-siap juga akan memenuhi panggilan itu, untuk menghadiri di KPK, ya bisa saja dari KPK untuk mengecek Pak Drajad akan koorperatif atau gimana,” ucap Andi.
Untuk diketahui, saat konferensi pers digelar di MA, ternyata Hakim Agung Sudrajad Dimyati, tersangka dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung sudah tiba di KPK.
Baca Juga: MA soal Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka Suap: Kami Kooperatif dan Serahkan Proses ke KPK
Sebagaimana diberitakan, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya mengatakan, dari 10 tersangka tersangka suap MA empat orang bertindak sebagai pemberi suap dan enam orang sebagai penerima.
Berikut ini daftar nama tersangka sebagai penerima suap dan jabatannya:
Baca Juga: Mahfud MD soal Hakim Agung MA Kena OTT: Di sana Ramai Masalah Mafia Hukum
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.