JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka.
"Benar, surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirimkan tim penyidik KPK. Pemeriksaan diagendakan Senin, 26 September 2022, di Gedung Merah Putih KPK," kata Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, Kamis (22/9/2022), via Antara.
"Ini merupakan surat panggilan kedua," kata Ali, sembari menjelaskan bahwa Lukas Enembe mangkir dalam pemeriksaan pertama Senin (12/9) lalu.
KPK berharap, Gubernur Papua itu bisa bekerjasama untuk diperiksa tim penyidik.
"Kami berharap tersangka dan penasihat hukumnya kooperatif hadir, karena ini merupakan kesempatan untuk dapat menjelaskan langsung di hadapan tim penyidik KPK," ujar Ali.
Baca Juga: Pengacara Akui Lukas Enembe Main Judi di Singapura, tapi Pakai Uang Pribadi
Di sisi lain, pengacara Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, turut mengkonfirmasi surat panggilan kedua dari KPK untuk kliennya.
"Sudah, panggilannya sudah diterima tanggal 26," kata Renwarin, Rabu (21/9).
Hanya saja, ia tak bisa memastikan kesiapan Lukas Enembe menghadiri panggilan itu, karena kini masih dalam kondisi sakit.
"Iya, nanti kita lihat apakah dia bisa datang atau masih sakit; tetapi beliau masih keadaan sakit kemungkinan tidak akan hadir, yang jelas beliau masih sakit," kata Aloysius.
Baca Juga: Teka-Teki Harta Lukas Enembe, Punya Rp33,7 M, tapi Diduga Setor ke Perusahaan Judi Rp560 M
Baca Juga: Ini 3 Kasino Judi Terbesar di Singapura: Tak Boleh Pakai Sandal hingga Taruhan Cuma Rp21 Ribu
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.