JAKARTA, KOMPAS.TV - Tukang bakso mengeluhkan harga sertifikasi halal yang disebut kemahalan hingga biayanya mencapai jutaan rupiah. Hal itu berbanding terbalik dengan arahan Presiden Jokowi yang minta harga sertifikasi halal dibuat murah.
Jeritan para tukang bakso itu diungkapkan Ketua Paguyuban pedagang mi ayam dan bakso (Papmiso) Indonesia, Bambang Hariyanto.
Bambang cerita, pihaknya menerima aduan dari ribuan pedagang yang mengeluhkan mahalnya biaya permohonan pembuatan sertifikasi halal.
Omzet harian tukang bakso ini, katanya, rata-rata Rp300 ribu perhari, tapi mengurus sertifikasi halal justru bisa mencapai Rp 3,2 juta.
"Karena kita kalau dagang keliling, omzet paling banyak hanya Rp300 ribu per hari. Untuk mengurus sertifikasi halal hingga Rp3,2 juta. Pertanyaannya, apakah kami mampu?" kata Bambang di Cikarang, Rabu (21/9/2022) dilansir Antara.
Menurut dia, kondisi tersebut berbanding terbalik dengan amanat Presiden Joko Widodo yang menginginkan agar sertifikasi halal bagi pedagang bakso bisa dilakukan secara gratis.
"Ini kontra produktif dengan permintaan Pak Presiden yang menginginkan agar tukang bakso ini diberi secara gratis karena ini UMKM. Sedangkan anggota kami ada 2.500 orang," katanya.
Sebagai informasi, pada 2019 lalu Presiden Joko Widodo berharap beban sertifikasi halal untuk pengusaha mikro seperti pedagang bakso, mi ayam dan lainnya diberikan secara gratis.
"Saya harap yang kecil-kecil ini kalau bisa tidak dipungut apa-apa, langsung diberi, dicek diberi, cek beri. Biar semuanya jelas," kata Presiden Jokowi usai Gebyar Bakso Merah Putih Indonesia Bersatu di Lapangan Deltamas, Desa Hegarmukti Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu (3/3/2019) silam.
Bambang Hariyanto lantas menjelaskan, proses pengajuan sertifikasi halal bagi pedagang bakso tergolong sebagai pengajuan reguler yang biayanya harus ditanggung sendiri oleh para pedagang.
Hal itu dikarenakan bahan baku utama pembuatan bakso berasal dari olahan daging yang masuk daftar bahan baku berisiko tinggi sehingga harus ditelusuri terlebih dahulu sertifikasi kehalalannya, baik di rumah pemotongan hewan (RPH) maupun di tingkatan penyembelih.
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.