PURWAKARTA, KOMPAS.TV - Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menggugat cerai suaminya yang merupakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Dedi Mulyadi.
Kabar gugatan cerai Bupati Purwakarta tersebut dibenarkan oleh Humas Pengadilan Agama Purwakarta Asep Kustiwa.
"Register 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk, penggugat atas nama Hj. Anne Ratna Mustika dan tergugat atas nama H. Dedi Mulyadi," kata Asep, Rabu (21/9/2022) dilansir dari Tribunnews.
Ia mengatakan bahwa jadwal sidang pertama gugatan cerai kepada Dedi Mulyadi itu akan digelar pada 5 Oktober 2022.
"Untuk sidang pertama dijadwalkan pada Rabu, 5 Oktober 2022," jelas dia.
Sementara itu, belum ada pernyataan langsung dari tergugat mau pun penggugat atas informasi ini.
Dedi justru mengunggah sebuah foto yang menunjukkan dirinya tampak tersenyum bersama putrinya hari ini, Rabu (21/9/2022) di media sosial @DediMulyadi71.
"Bareng si bungsu," tulis Dedi di Twitter, Rabu (21/9/2022).
Ia menuliskan caption yang berbeda di unggahan foto di Instagram.
"Nyi Hyang selalu membuat bahagia, tingkahnya makin lucu, ucapannya selalu membuatku tertawa. Aku menyayangimu, Putri Bungsuku," tulis Dedi di Instagram.
Ia tampak mengenakan topi dan kaos putih dan ditindih anak bungsunya ketika tengkurap di lantai.
Meski begitu, ia tak tampak menanggapi komentar warganet yang bertanya tentang kebenaran kabar gugatan cerai istrinya.
Baca Juga: Lama Tidak Terdengar Kabar, Dedi Mulyadi Digugat Cerai Bupati Purwakarta, Sidang Perdana 5 Oktober
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.