JAKARTA, KOMPAS.TV- Kejaksaan Agung mengatakan jaksa masih meneliti berkas perkara tersangka kasus Ferdy Sambo cs yang diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Ketut Sumedana kepada Jurnalis KOMPAS TV Masni Rahmawatti, Rabu (21/9/2022).
“Untuk saat ini, berkas yang sudah diterima, masih dilakukan penelitian,” ucap Ketut.
“Diterima sudah 7 hari lalu, butuh waktu 14 hari dari peraturan.”
Namun, Ketut lebih lanjut menyampaikan jaksa akan segera menyatakan P21 jika dalam waktu kurang dari 14 hari pihaknya sudah menyelesaikan.
Baca Juga: Mahfud MD Minta Anggota Polri yang Tamak, Hedonis, hingga Sewenang-wenang Perbaiki Moralitas
“Dan bisa saja dalam waktu kurang dari 14 hari, sudah P21,” ujarnya.
Lantas dikonfirmasi bagaimana dengan peluang penggabungan berkas pembunuhan berencana dan obstruction of justice.
Ketut mengatakan, untuk penggabungan berkas pembunuhan berencana dan obstruction of justice dimungkinkan.
“Mungkin saja ada penggabungan berkas,” katanya.
Saat ini, kata Ketut, yang jelas jaksa penuntut umum masih tetap berkoordinasi dengan penyidik untuk dapat membuktikan perkara ini di persidangan.
“JPU tetap berkoordinasi dengan penyidik,” ucapnya.
Baca Juga: Andi Mallarangeng Jawab Tudingan Aria Bima: Kok Playing Victim, Pak SBY Justru Mengingatkan
Sebelumnya Kejaksaan Agung mengungkapkan pihaknya telah menerima kembali berkas perkara Ferdy Sambo cs dari penyidik Polri pada Rabu (14/9/2022).
Mengacu pada aturan, JPU punya waktu 14 hari untuk menyatakan status berkas tersangka Ferdy Sambo cs dalam dugaan pembunuhan berencana.
Artinya, JPU sudah harus menentukan sikap untuk tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf selambatnya akhir September 2022.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.