JAKARTA, KOMPAS.TV - Polri kembali menunda sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap mantan Karopaminal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigjen Hendra Kurniawan.
Seperti diketahui, Hendra merupakan salah satu tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut sidang bakal digelar bakal pekan depan.
"Jadi informasi yang saya dapat dari Biro Wabrof untuk Brigjen HK (Hendra Kurniawan) itu nanti akan dilaksanakan minggu depan," kata Dedi di Mabes Polri, Rabu (21/9/2022).
Dia menjelaskan alasan penundaan tersebut dikarenakan salah satu saksi kunci, yakni AKBP AR atau AKBP Arif Rahman Arifin tengah sakit.
"Saksi kuncinya memang dalam kondisi sakit," ujarnya.
Mengingat kata dia, salah satu persyaratan sidang etik adalah semua pihak yang dihadirkan harus dalam kondisi sehat.
Sehingga pihaknya mesti menunggu kesehatan dari Arif Rahman Arifin membaik, untuk dapat menggelar sidang etik terhadap Hendra.
"Karena salah satu persyaratan untuk bisa dihadirkan dalam sidang kode etik, saksi harus dalam kondisi sehat. AKBP AR sakit lah proses penyembuhannya cukup panjang ya karena sakitnya agak parah," jelasnya.
Baca Juga: Kata Anggota Komisi III DPR Soal Brigjen Hendra Kurniawan Naik Jet Pribadi Temui Keluarga Brigadir J
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.