JAKARTA, KOMPAS.TV- Kepala Pusat Kajian Keamanan Nasional Univesitas Bhayangkara Hermawan Sulistyo mengatakan, mimpi Ferdy Sambo dan jaringannya untuk dilindungi institusi Polri dalam kasus tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat, pupus.
Sebab, Polri secara tegas sudah memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Ferdy Sambo sebagai keputusan final dan mengikat.
“Kalau Sambo saja tidak mampu melindungi dirinya sendiri, maka harapan sebelumnya akan dilindungi oleh Sambo atau jaringannya itu pupus, ya nggak ada lagi,” ucap Hermawan Sulistyo yang merupakan Staf Ahli Kapolri dalam Sapa Malam KOMPAS TV, Selasa (20/9/2022).
“Artinya mimpi-mimpi bahwa tindakan mereka ini akan dilindungi apalagi secara institusional, itu sudah enggak ada lagi, enggak mungkin itu, kalau sebelumnya kan bisa saja berharap.”
Baca Juga: Banding Ditolak, Ferdy Sambo Siapkan Langkah Hukum Lanjutan Sesuai Aturan Undang-undang
Hermawan, sempat dikonfirmasi bagaimana dengan dugaan masih adanya intervensi Polri yang dilakukan Ferdy Sambo maupun jaringannya.
“Sudah enggak ada pengaruh, untuk dirinya sendiri melindungi saja sudah enggak bisa, jadi jangan dianggap lalu (Ferdy Sambo masih bisa) melindungi,” ujar Hermawan.
“Bagaimana dia mau melindungi orang lain, dia melindungi dirinya sendiri saja enggak bisa kok sekarang kan?”
Menurut Hermawan, ada dua dimensi dari putusan PTDH yang diberikan terhadap Ferdy Sambo atau anggota polisi pelaku kejahatan yang perlu ketahui publik.
Dimensi pertama adalah soal penghukuman sebagai bentuk ‘balas dendam’ atas kejahatan yang telah dilakukannya.
“Sehingga pelaku pantas mendapatkan hukuman seperti yang dijatuhkan,” ujar Hermawan.
Baca Juga: Tok! Hasil Banding Ditolak, Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Polri
Dimensi kedua, lanjut Hermawan, putusan PTDH terhadap Ferdy Sambo menurutnya bisa menjadi pelajaran bagi anggota polisi.
“Enggak bisa main-main dengan hukum gitu, kalau enggak bisa main-main, artinya kalau dia berbuat jahat, ya dia akan dihukum sesuai dengan derajat kejahatannya itu,” kata.
“Jadi ada dua dimensi ini yang harus kita lihat.”
Sebagaimana diberitakan, Komisi Sidang Banding sudah memperkuat hasil Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kepada Ferdy Sambo dengan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Menolak permohonan banding pemohon banding,” ucap Irwasum Komjen Pol Agung Budi Maryoto, Senin (19/9/2022).
“Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri No PUT/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol Ferdy Sambo, NRP 73020260, jabatan Pati Yanma Polri.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.