JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan kronologi kasus mutilasi di Mimika, Papua, yang melibatkan enam prajurit TNI dan empat warga sipil.
Mutilasi ini terjadi pada 22 Agustus 2022 lalu, di mana empat warga berinisial LN, AL, AT, dan IN menjadi korban mutilasi saat hendak membeli senjata api dari pelaku.
Polisi Militer TNI AD telah menetapkan enam prajurit yang terlibat sebagai tersangka dalam kasus ini. Dua dari enam tersangka adalah seorang perwira infanteri berinisial Mayor Inf HF dan Kapten Inf DK.
Baca Juga: Bagian Tubuh 4 Korban Mutilasi Diambil Pihak Keluarga dan Kerabat di RSUD Mimika
Sisanya adalah Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC, dan Pratu R. Adapun, empat tersangka dari kalangan sipil adalah APL atau J, DU, R, dan RMH.
Komisioner Komnas HAM bidang Penyuluhan Beka Ulung Hapsara mengatakan bahwa pembunuhan ini telah direncanakan sebelumnya.
Rencana pembunuhan ini dilakukan di bengkel las dan penampungan solar di Nawaripi milik salah satu pelaku.
Baca Juga: Pangkostrad: Kasus Mutilasi di Mimika Tindakan Kriminal
Komnas HAM mendapatkan informasi bahwa para korban mutilasi ini dibunuh di lahan kosong di Distrik Mimika Baru.
Berdasarkan peninjauan yang telah dilakukan, lokasi tersebut cukup sepi dan tidak ada penerangan lampu.
“Pada malam hari, lokasi tersebut sepi dan tidak ada penerangan lampu. Diperoleh informasi bahwa ada sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa pembunuhan," kata Beka dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Selasa (20/9/2022), seperti dilansir dari Kompas.com.
Korban kemudian dibunuh menggunakan tembakan peluru dan tikaman senjata tajam.
Setelah dibunuh, keempat korban dibawa ke lokasi mutilasi, yakni di Jalan Lama logpon. Lokasi mutilasi ini diketahui jarang disambangi oleh orang lain.
Baca Juga: Perintah KSAD Jenderal Dudung terhadap Anggota TNI AD Terlibat Mutilasi di Mimika: Pecat Segera!
Setelah proses eksekusi dilakukan, pelaku memasukkan potongan jenazah ke dalam karung.
“Berdasarkan tinjauan lokasi, masih ditemukan sisa potongan karung yang digunakan untuk memasukkan bagian tubuh jenazah korban,” jelas Beka.
Karung tersebut juga diisi batu yang digunakan sebagai pemberat agar jenazah tidak muncul ke permukaan saat dilempar ke sungai.
10 pelaku ini membuang jenazah yang sudah dimasukkan ke dalam karung berisi pemberat ke jembatan di Kampung Pigapu Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika.
Komnas HAM mengecam tindakan para pelaku dan menyebutnya sebagai perbuatan keji dan merendahkan harkat martabat manusia.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.