JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya membuka sejumlah gerai pelayanan perpanjangan surat izin mengemui (SIM) Keliling untuk warga DKI Jakarta pada hari ini, Selasa (20/9/2022).
Seperti diketahui, SIM merupakan dokumen yang wajib dimiliki bagi masyarakat yang berkendara di jalan raya. SIM berlaku selama lima tahun sejak pertama kali diterbitkan.
Bagi kendaraan bermotor yang sudah habis masa berlaku SIM diwajibkan untuk melakukan perpanjangan. Jika tidak, SIM tidak akan berlaku dan pengendara harus membuat ulang dari proses awal.
Melalui SIM Keliling ini, pengendara lebih dipermudah untuk memperbarui maka berlaku SIM.
Namun perlu diingat, layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Baca Juga: Ini Cara Perpanjang dan Proses Penerbitan SIM Online lewat Aplikasi SINAR
Mengutip akun Instagram TMC Polda Metro Jaya, @tmcoldametro, layanan SIM Keliling tersebut akan berada di empat titik.
1. Jakarta Timur : Mall Grand Cakung.
2. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata.
3. Jakarta Barat : LTC Glodok & Mall Citraland.
4. Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng.
Adapun SIM Keliling pada hari ini telah beroperasi mulai pukul 08.00 sampai 14.00 Wib.
Berikut informasi syarat dan tarif perpanjangan SIM:
Berikut biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak:
Baca Juga: Cara Membuat KTP Elektronik, Apakah Bisa Jarak Jauh? Ini Kata Dirjen Dukcapil
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.