JAKARTA, KOMPAS.TV - Polri membantah mengulur waktu dalam menuntaskan sidang etik terhadap puluhan anggota polisi yang tak profesional dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Tidak ada mengulur-ulur waktu," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).
Baca Juga: IPW: Markas Konsorsium 303 Hanya Berjarak 200 Meter dari Mabes Polri
Menurut jenderal bintang dua itu, ada mekanisme dalam pelaksanaan sidang etik terhadap 35 personel Polri yang diduga kuat melanggar etik karena tidak profesional dalam penanganan TKP Duren Tiga.
"Semua perlu penahapan, semuanya butuh proses. Tentu apabila sudah ada hasilnya akan disampaikan ke media," ujar Dedi.
Seperti diketahui, Polri telah melaksanakan sidang etik terhadap 11 anggota Polri yang terlibat kasus Duren Tiga.
Sidang etik pertama terhadap Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, pada Kamis (25/8/2022).
Baca Juga: Ini Sosok Penyedia Jet Pribadi untuk Brigjen Hendra Kurniawan ke Jambi Temui Keluarga Brigadir J
Putusan sidang dibacakan pada Jumat (26/8) dengan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Namun, putusan itu ditolak Ferdy Sambo dengan mengajukan banding.
Sidang etik berikutnya pada Kamis (1/9) terhadap Kompol Chuck Putranto, lalu Jumat (2/9) sidang etik Kompol Baiquni Wibowo.
Sidang sempat dijeda sehari, dan dilanjutkan lagi pada Selasa (6/9) terhadap AKBP Agus Nur Patria. Ketiga pelanggar dijatuhi sanksi PTDH.
Sidang etik dilanjutkan terhadap AKP Dyah Chandrawathi yang dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun.
Baca Juga: Perlawanan Ferdy Sambo Belum Habis, IPW: Dia Polisinya Polisi, Pegang Banyak Informasi Pelanggaran
Sanksi yang sama juga dijatuhkan kepada pelanggar etik Bharada Sadam dan Briptu Firman Dwi Ardiyanto. Sementara itu, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi dijatuhi sanksi demosi selama 2 tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.