JAKARTA, KOMPAS.TV - DPR RI rencananya pada hari ini, Selasa (20/9/2022), akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).
"Hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan rapat pimpinan DPR, memutuskan membawa RUU PDP ke Rapat Paripurna besok (Selasa 20 September) untuk disahkan sebagai undang-undang," ungkap Ketua DPR RI Puan Maharani, Jakarta, Senin (19/9/2022), dikutip dari Antara.
Puan berharap, undang-undang tersebut akan melindungi setiap warga negara dari segala bentuk penyalahgunaan data pribadi.
“Pengesahan RUU PDP akan menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia dalam melindungi data pribadi warga negaranya dari segala bentuk kejahatan di era digital sekarang ini,” katanya.
Baca Juga: Sertifikat Vaksin Jokowi Bocor, Puan Tagih Janji Pemerintah Selesaikan Pembahasan RUU PDP
RUU PDP ini, lanjut Puan, juga akan memberi kepastian hukum agar setiap warga negara, tanpa terkecuali, berdaulat atas data pribadinya.
"Dengan demikian, tidak ada lagi tangisan rakyat akibat pinjaman daring yang tidak mereka minta, atau doxing yang membuat meresahkan warga,” jelas Puan.
Setelah pengesahan ini, Puan berharap Pemerintah cepat mengundangkan RUU PDP. Dengan demikian aturan turunannya, termasuk pembentukan lembaga pengawas yang akan melindungi data pribadi masyarakat, cepat terealisasi.
“Lewat UU PDP, negara akan menjamin hak rakyat atas keamanan data pribadinya,” ujarnya.
Kemudian, RUU PDP juga akan menjadi pegangan bagi kementerian/instansi serta pengambil kebijakan terkait dalam menjaga sehatnya iklim keamanan digital Indonesia.
Baca Juga: RUU PDP: Pelanggaran Penggunaan Data Pribadi Harus Didenda Mahal
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.