Gubernur non-aktif Jambi Zumi Zola kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (24/9).
Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan sejumlah saksi. Enam orang saksi dihadirkan jaksa dalam persidangan.
Seluruh saksi yang dihadirkan berasal dari lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi. Salah satu saksi yang dihadirkan adalah pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR, Arfan.
Sebelumnya, gubernur non-aktif Jambi Zumi Zola diduga terlibat kasus suap dan gratifikasi dalam pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Jambi tahun anggaran 2017-2018.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.