YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan pendataan tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 31 Oktober 2022 mendatang.
Berdasarkan situs resmi Pendataan Non ASN, pendataan tersebut bertujuan untuk mewujudkan kejelasan status, karir, dan kesejahteraan pegawai di instansi pemerintahan.
Sebab, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.
Selain itu, pendataan ini juga bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah pegawai non-ASN di lingkungan instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Tenaga Non ASN merupakan Tenaga Honorer (THK-II) yang tercatat di dalam Database Nasional Badan Kepegawaian Negara dan pegawai non ASN yang telah bekerja di Instansi pemerintah.
Baca Juga: Ini Bedanya PNS dan PPPK Walaupun Sama-Sama ASN
Alur pendataan tenaga non ASN selengkapnya dapat Anda cek di pranala berikut https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/alur.
Baca Juga: Kemenpan-RB Kebut Persiapan Rekrutmen PPPK Tenaga Kesehatan, Ditargetkan Buka Akhir September 2022
Pegawai honorer atau THK II dan pegawai non ASN perlu membuat akun pendaftaran di https://daftar-pendataan-nonasn.bkn.go.id/akun setelah didaftarkan oleh instansi pemerintah tempat pegawai honorer itu bekerja.
Anda perlu menyiapkan KTP dan mengisi seluruh kolom yang tersedia, mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK) hingga alamat email pribadi.
Apabila ada pemberitahuan bahwa Anda belum didaftarkan ketika membuat akun, maka Anda perlu melakukan konfirmasi kepada instansi pemerintah tempat Anda bekerja.
BKN menyebutkan ada sejumlah jabatan yang tidak termasuk dalam pendataan tenaga non ASN, yakni petugas kebersihan, pengemudi, satuan pengamanan, dan bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme alih daya (outsourcing).
Selain itu, pegawai honorer yang bekerja di Badan Layanan Umum (BLU) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) juga tak termasuk dalam pendataan tenaga non ASN ini.
Baca Juga: Aturan Terbaru Pengadaan PPPK Guru dari Kementerian PANRB: Kriteria Pelamar Prioritas Ada Tiga
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.