JAKARTA, KOMPAS.TV- Teruntuk warga Jakarta. Kiranya tak perlu panik dan khawatir jika masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A atau C habis tepat pada hari Minggu 18 September 2022.
Pasalnya, Anda masih bisa memperpanjang masa berlaku SIM tersebut karena ada 2 lokasi di Jakarta yang tetap buka meski hari libur di fasilitas SIM Keliling.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan ini untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM.
Seperti diketahui, SIM merupakan dokumen yang wajib dimiliki bagi masyarakat yang berkendara di jalan raya.
Baca Juga: Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Berikut Syarat Perpanjangannya
Pengendara yang tidak mengantongi SIM terdapat Undang-Undang yang menjerat akan hal itu.
SIM berlaku selama lima tahun sejak pertama kali diterbitkan.
Melalui SIM Keliling, pengendara bisa memperbarui maka berlaku SIM.
1. Jakarta Timur: Jalan Raden Inten samping McD Duren Sawit
2. Jakarta Barat: Jalan Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk
Ingat dan jangan lupa untuk segera menyambangi lokasi layanan SIM Keliling tersebut. Sebab, SIM Keliling pada hari ini hanya melayani masyarakat mulai pukul 07.00 sampai 12.00 WIB.
Selain itu, perlu diperhatikan juga menurut laman resmi Korlantas Polri mengenai biaya, perpanjangan SIM A adalah Rp80 ribu, sementara SIM C Rp75 ribu.
Baca Juga: Asyik! Layanan SIM Keliling di Jakarta Tetap Beroperasi Saat Libur, Minggu 11 September, Ada di Mana
Jangan lupa siapkan persyaratan yang dibutuhkan dan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.