JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan MAH, pria yang ditangkap di Madiun terkait hacker Bjorka sebagai tersangka.
Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya menjelaskan MAH merupakan bagian dari kelompok Bjorka.
Tersangka MAH membantu Bjorka untuk terkenal dan mendapatkan uang.
Tersangka juga berperan sebagai penyedia channel Telegram bernama Bjorkanism.
Baca Juga: Pawang Hacker: Bjorka Bukan Hacker, Hanya Pengepul Data
Dalam kanal Telegram itu, MAH menyebarkan beberapa unggahan terkait unggahan Bjorka.
Seperti pada tanggal 8 September 2022, MAH mengunggah soal unggahan yang tertulis 'stop being idiot'.
Tanggal 9 September 2022 menggunggah soal tulisan 'the next leaks will come from the president of Indonesia'.
"Tanggal 10 September 2022 mengunggah 'to support people who has struggling by holding demonstration in Indonesia regarding the price fuel oil, i will publish my Pertamina database soon'," ujar Ade di Mabes Polri, Jumat (16/9/2022).
Adapun MAH sebelumnya telah ditangkap oleh Polri di wilayah Madiun, Jawa Timur, Rabu (14/9) kemarin.
Baca Juga: Akhirnya, Polisi Pulangkan Pemuda Penjual Es di Madiun yang Diduga sebagai Bjorka
Ade menyatkan saat ini tersangka MAH sedang diporses Dit Siber Bareskrim Polri dan tidak dilakukan penahanan dikarenakan bersikap kooperatif.
"Sekarang timsus gabungan sedang melakukan pendalaman lebih lanjut. Termasuk peran lebih jauh tersangka," ujarnya.
Beberapa barang bukti yang disita saat penangkapan MAH yakni 1 buah sim card seluler, 2 unit handphone milik tersangka, kemudian 1 lembar KTP atas nama inisial MAH.
Baca Juga: Tak Terima Dituduh sebagai Bjorka, Pemuda Cirebon Akan Lapor Polisi
Bjorka merupakan peretas yang meretas sejumlah instansi pemerintahan.
Hingga kini, hacker Bjorka diduga telah meretas data pelanggan Indihome, data registrasi SIM card, data KPU, data pejabat negara dan sejumlah dokumen surat menyurat milik Presiden Joko Widodo, termasuk surat yang dikirim oleh Badan Intelijen Negara (BIN).
Untuk mengejar Bjorka pemerintah membentuk tim terpadu yang terdiri dari Polri, Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Sandi Siber Negara (BSSN), serta BIN.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.