JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso merasa heran dengan langkah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran yang akan memberi bantuan hukum kepada AKBP Jerry Raymond Siagian.
Menurut Sugeng saat proses sidang etik AKBP Jerry sudah mendapat pendamping hukum yang diberikan Divisi Hukum Polri.
Namun setelah sidang KKEP menjatuhkan sanksi PTDH, Polda Metro Jaya bereaksi untuk memberi bantuan hukum.
Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Bantah Ada Upaya Melawan Mabes Polri Terkait Bantuan Hukum AKBP Jerry
Padahal, sambung Sugeng, pendampingan hukum kepada AKBP Jerry dari Divisi Hukum tetap melekat hingga proses banding.
"Ini yang saya pertanyakan kenapa diomongin padahal sudah jelas AKBP Jerry sudah didampingin. Jadi ada pengulangan yang tidak perlu disampaikan," ujar Sugeng di program Kompas Malam KOMPAS TV, Kamis (16/9/2022).
Sugeng menambahkan pendampingan hukum memang perlu dilakukan dan menjadi hak setiap orang dalam proses persidangan, termasuk AKBP Jerry.
Namun penyampaian Polda Metro Jaya yang akan memberikan bantuan hukum bisa membuat publik keliru dalam memaknai pesan yang disampaikan.
Baca Juga: Jaga Netralitas Polri, Polda Metro Jaya Disarankan Tak Perlu Beri Pendampingan Hukum pada AKBP Jerry
Seperti publik akan berpikir bahwa AKBP Jerry punya kasus lain yang harus diberi pendampingan hukum dari Polda Metro.
Semisal perkara obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Atau asumsi lain bahwa Kapolda Fadil Imran membela anak buah yang melakukan pelanggaran.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.