Kompas TV nasional sosial

Ini Penjelasan Kemnaker Terkait Kendala BSU 2022 Belum Cair ke Rekening

Kompas.tv - 15 September 2022, 18:42 WIB
ini-penjelasan-kemnaker-terkait-kendala-bsu-2022-belum-cair-ke-rekening
Notifikasi data masih dalam proses validasi ketika mencairkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022. (Sumber: Istimewa)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan bantuan sosial berupa bantuan subsidi upah atau BSU 2022 sebesar Rp600.000 kepada para pekerja atau buruh yang terdampak.

Penyaluran tahap pertama bantuan sebesar Rp600.000 ini melalui Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara yaitu Mandiri, BRI, BNI, dan BTN, Senin (12/9/2022) kemarin.

Namun, masih didapati sejumlah buruh atau pekerja yang belum menerima BSU 2022. Dalam portal BPJS Ketenagakerjaan, muncul notifikasi terkait data yang masih dalam proses validasi.

Baca Juga: Mau Cairkan BSU 2022? Tak Perlu ke Bank, Ini Cara Buka Rekening Online Himbara Mandiri BNI BRI BTN

"Data Anda masih dalam proses validasi sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022," tulis notifikasi tersebut disertai ikon berwarna kuning.

Diketahui Permenaker yang disebutkan dalam pemberitahuan tersebut merupakan peraturan tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah bagi pekerja atau buruh.

Sehingga bagi pekerja atau buruh yang tak sesuai kriteria dalam Permenaker tersebut maka bantuan BSU 2022 tak bisa dicairkan.

Kemnaker menyebutkan tiga alasan BSU 2022 belum juga cair ke rekening pekerja atau buruh.


 

Baca Juga: Waspada Hoaks Permintaan Pengisian Data BSU yang Atasnamakan Kemnaker

  1. Tidak memenuhi persyaratan.
  2. Sudah menerima bantuan lainnya (Kartu Prakerja, BPUM, dan PKH).
  3. Data rekening duplikasi, tutup, pasif, tidak valid, dibekukan, tidak sesuai dengan NIK, atau tidak terdaftar.

Selain itu jika pekerja atau buruh tak memenuhi persyaratan berikut, maka besar kemungkinan hal itu yang menyebabkan bantuan sosial sebesar Rp600.000 tak kunjung bisa cair.

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
  2. Pekerja harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) sampai Juli 2022.
  3. Upah bulanan yang diterima paling besar Rp3,5 juta atau maksimal upah minimum provinsi. Sebagai contoh, upah minimum Kabupaten Tangerang sebesar Rp 4.285.798, dibulatkan menjadi Rp 4.300.000.
  4. Bukan TNI/Polri atau Aparatur Sipil Negara (ASN).

Jika para pekerja atau buruh mengalami kesalahan data, diharap segera melakukan HRD Perusahaan untuk memperbaiki beberapa persyaratan yang dibutuhkan oleh Kemnaker.

Baca Juga: Belum Terima BSU 2022 Rp600 Ribu? Simak Lagi Syarat dan Ketentuannya

Kemnaker sebelumnya telah mewanti-wanti para HRD Perusahaan untuk memastikan kembali data pekerja yang berhak menerima bantuan ini.

"Agar pekerja berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan setempat dan HRD Perusahaan untuk memastikan data yang dirubah sudah masuk kedalam sistem BPJS Ketenagakerjaan dan sudah disampaikan kembali ke Kementerian Ketenagakerjaan," tulis keterangan dari Kemnaker.go.id.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x