JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan bantuan sosial berupa bantuan subsidi upah atau BSU 2022 sebesar Rp600.000 kepada para pekerja atau buruh yang terdampak.
Penyaluran tahap pertama bantuan sebesar Rp600.000 ini melalui Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara yaitu Mandiri, BRI, BNI, dan BTN, Senin (12/9/2022) kemarin.
Namun, masih didapati sejumlah buruh atau pekerja yang belum menerima BSU 2022. Dalam portal BPJS Ketenagakerjaan, muncul notifikasi terkait data yang masih dalam proses validasi.
Baca Juga: Mau Cairkan BSU 2022? Tak Perlu ke Bank, Ini Cara Buka Rekening Online Himbara Mandiri BNI BRI BTN
"Data Anda masih dalam proses validasi sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022," tulis notifikasi tersebut disertai ikon berwarna kuning.
Diketahui Permenaker yang disebutkan dalam pemberitahuan tersebut merupakan peraturan tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah bagi pekerja atau buruh.
Sehingga bagi pekerja atau buruh yang tak sesuai kriteria dalam Permenaker tersebut maka bantuan BSU 2022 tak bisa dicairkan.
Kemnaker menyebutkan tiga alasan BSU 2022 belum juga cair ke rekening pekerja atau buruh.
Baca Juga: Waspada Hoaks Permintaan Pengisian Data BSU yang Atasnamakan Kemnaker
Selain itu jika pekerja atau buruh tak memenuhi persyaratan berikut, maka besar kemungkinan hal itu yang menyebabkan bantuan sosial sebesar Rp600.000 tak kunjung bisa cair.
Jika para pekerja atau buruh mengalami kesalahan data, diharap segera melakukan HRD Perusahaan untuk memperbaiki beberapa persyaratan yang dibutuhkan oleh Kemnaker.
Baca Juga: Belum Terima BSU 2022 Rp600 Ribu? Simak Lagi Syarat dan Ketentuannya
Kemnaker sebelumnya telah mewanti-wanti para HRD Perusahaan untuk memastikan kembali data pekerja yang berhak menerima bantuan ini.
"Agar pekerja berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan setempat dan HRD Perusahaan untuk memastikan data yang dirubah sudah masuk kedalam sistem BPJS Ketenagakerjaan dan sudah disampaikan kembali ke Kementerian Ketenagakerjaan," tulis keterangan dari Kemnaker.go.id.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.