PDI Perjuangan menghormati putusan Mahkamah Agung yang memperbolehkan mantan napi koruptor mendaftar sebagai caleg pada pemilu 2019.
Akan tetapi, politisi PDI-P Masinton Pasaribu setuju jika para mantan koruptor ini diberi tanda di surat suara. Begitupun dengan upaya Bawaslu yang berencana mencantumkan caleg eks koruptor di tiap TPS.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.