Kemendagri memperbolehkan kepala daerah mendukung salah satu pasangan calon presiden.
Hal ini karena fungsi kepala daerah dianggap terpisah dari fungsinya sebagai penyerap aspirasi masyarakat, sehingga dibebaskan menentukan pilihan.
Namun, Mendagri Tjahjo Kumolo mengingatkan dukungan harus dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan pemerintahan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.