Satreskrim Polres Bantul, Yogyakarta, menangkap seorang warga Magelang, Jawa Tengah atas kasus penipuan sebagai petugas penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Modus pelaku dengan berpura-pura menjadi penyalur tenaga kerja imigran, kemudian mendatangi rumah para korban dan meminta uang sejumlah Rp 750 ribu.
Dari tangan pelaku, pihak kepolisian berhasil menyita kartu tenaga kerja luar negeri, empat telepon seluler, dan satu unit sepada motor dengan lima plat nomor kendaraan yang berbeda.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.