JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Polisi Daerah Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan bantuan hukum terhadap AKPB Jerry Raymond Siagian yang terseret kasus Ferdy Sambo adalah hak terhadap yang bersangkutan.
Hal tersebut, kata Fadil Imran, ada di dalam aturan Kapolri tentang kode etik profesi dimana setiap anggota memiliki hak untuk didampingi.
Demikian pernyataan itu disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran kepada Jurnalis KOMPAS TV, Renata Pricilla Panggalo, Rabu (14/9/2022).
“Itu hak yang bersangkutan, hak yang bersangkutan, hak saudara AKBP Jerry Raymond Siagian untuk melakukan banding terkait dengan perbantuan hukum,” jelas Irjen Fadil Imran.
Baca Juga: Kamaruddin Dapat Info, Ferdy Sambo Manfaatkan Ketua Komisi di DPR Lobi Istana Lewat Kemensesneg
“Itu kan aturan di dalam peraturan Kapolri tentang kode etik professi, di mana setiap anggota memiliki hak untuk didampingi, itu poinnya.”
Atas penjelasan tersebut, Irjen Fadil Imran membantah bantuan hukum terhadap AKPB Jerry Raymond Siagian yang terseret kasus Ferdy Sambo dimaknai sebagai perlawanan Polda Metro Jaya kepada Mabes Polri.
Sebab, kata Irjen Fadil Imran, Polda Metro Jaya berada di dalam Mabes Polri termasuk soal memberi izin bantuan hukum terhadap AKBP Jerry Raymond Siagian yang terseret kasus Ferdy Sambo.
“Jadi siapa pun kalau memperoleh keadilan ada hak salah satunya adalah memperoleh pendampingan hukum, bukan berarti Polda Metro Jaya melawan keputusan Mabes, nggak,” tegas Irjen Fadil Imran.
Baca Juga: Faldo Maldini soal Ketua Komisi di DPR Lobi Istana untuk Ferdy Sambo: Tuduhan Harus Disertai Bukti
Lebih lanjut, Irjen Fadil Imran pun menekankan bahwa Polda Metro Jaya mendukung sepenuhnya putusan sidang Komisi Kode Etik Polri untuk AKBP Jerry Raymond Siagian yang terseret kasus Ferdy Sambo.
“Kami mendukung sepenuhnya putusan kode Etik oleh Mabes Polri jadi media salah sebenarnya menangkap, kami mendukung sepenuhnya putusan kode etik oleh komisi kode etik Mabes Polri mendukung sepenuhnya,” ucap Irjen Fadil Imran.
Untuk diketahui, putusan sidang Komisi Kode Etik Polri untuk AKBP Jerry Raymond Siagian pada Sabtu, 10 September 2022 adalah sanksi pemberhentian dengan tidak hormat.
Namun, Jerry yang merupakan mantan Wakil Direktur Reserse Raymond Siagian mengajukan banding atas putusan komisi etik.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.