JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pendapatan Daerah (DKI) Jakarta menghapuskan sanksi administrasi pajak daerah, termasuk pajak kendaraan bermotor mulai hari ini, Kamis (15/9/2022).
Program penghapusan sanksi administrasi pajak alias pemutihan pajak ini berlaku sampai 15 Desember mendatang.
Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan bahwa program pemutihan pajak ini dilakukan agar masyarakat bisa melunasi kewajiban perpajakan.
Baca Juga: Info Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jakarta 2022, Dibuka Sampai 15 Desember 2022
“Agar wajib pajak dapat terbantu dan melunasi kewajiban perpajakannya sekaligus upaya dalam membantu pemulihan ekonomi DKI Jakarta.” kata Lusiana, Rabu (14/9/2022), seperti dikutip dari Antara.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini meliputi pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pembebasan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Melalui program pemutihan pajak ini, masyarakat tidak perlu lagi membayar denda dan hanya membayar besaran pajak dari kendaraan yang dimiliki.
Lantas, apa saja syarat dan dokumen yang harus disiapkan agar mendapatkan pemutihan pajak ini?
Melansir Pajakku, untuk mengikuti program pemutihan denda pajak kendaraan, Anda harus menyiapkan sejumlah dokumen, di antaranya:
Apabila bertepatan dengan habisnya masa STNK, maka Anda harus melengkapi dokumen dengan membawa Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor alias BPKB asli dan bukti cek kendaraan fisik.
Baca Juga: Jutaan Kendaraan Bermotor Terancam Bodong, Pemprov Jateng Buka Pemutihan Pajak, Buruan Dimanfaatkan!
Adapun, untuk mendapatkan pembebasan denda bea balik nama, Anda harus menyiapkan dokumen berikut ini:
Sumber : Antara, Pajakku
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.