JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Kejaksaan, Barita Simanjuntak, menilai lengkapnya berkas perkara sesuai petunjuk jaksa merupakan hal penting dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Barita mengatakan, dalam rangka penegakan hukum, formalitas penegakan hukum itu harus didasarkan pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana sebagai hukum formal.
Sebab, penegakan hukum yang tidak boleh asal-asalan, tergesa-gesa sehingga melupakan kecermatan dan akurasinya.
Karena itu, kata dia, KUHAP sebenarnya sudah cukup mengatur, bahwa ketika berkas perkara diterima dari penyidik ke penuntut, diberikan waktu tujuh hari untuk mempelajari dan menyatakan sikap.
“Apakah sudah memenuhi syarat formal dan materiil,” tuturnya dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Rabu (14/9/2022).
Baca Juga: Mantan Hakim Agung Menilai Dugaan Pelecehan Seksual Putri Bisa Ringankan Hukuman Ferdy Sambo
“Apabila belum, diberikan petunjuk P18, dinyatakan belum lengkap, untuk selanjutnya diberi petunjuk P19 agar penyidik melengkapi, memenuhi petunjuk dari penuntut umum.”
Setelah itu, kata dia, berkas perkara akan dikembalikan untuk dilengkapi, dan penyidik diberi waktu 14 hari.
“Setelah 14 hari itu kemudian berkas perkara itu diserahkan kepada penuntut.”
Ia menambahkan, penyidik memiliki kewenangan tentang masa penahanan. Sementara, jaksa penuntut punya kewenangan untuk memastikan syarat formal dan materiil yang dipersyaratkan KUHAP terpenuhi.
“Apalah artinya dinyatakan lengkap tapi akhirnya di pengadilan ditolak oleh hakim.”
“Jadi pemenuhan syarat itulah sebenarnya yang menunjukkan bahwa proses penegakan hukum harus cermat, akuat, hati-hati dan memenuhi syarat formalitas tadi,” tuturnya.
Mengenai masa penahanan, menurutnya harus dikoordinasikan atau dikomunikasikan agar yang menjadi petunjuk penuntut umum dapat dipenuhi.
Baca Juga: 4 Saksi Dihadirkan di Sidang Etik Briptu FDA atas Kasus Ferdy Sambo, Salah Satunya Bharada Sadam
Sebab, yang terpenting dalam menangani satu perkara adalah membuktikan apa yang didakwakan dari berkas perkara itu.
“Jangan lupa, berkas perkara itu melihat ada Pasal 340 dan 338.”
“Konstruksi Pasal 340, 338 berkaitan unsur dengan sengaja, perencanaan tentu harus didukung oleh keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, keterangan tersangka sendiri,” lanjutnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.